Foto: Pemprov DKI Sidak Perkantoran yang Melanggar PSBB Jakarta

1 Oktober 2020 14:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menunjukkan stiker segel yang akan dipasang pada perkantoran yang beroperasi meski ada karyawannya positif COVID-19 saat inspeksi mendadak di Senayan, Jakarta, Kamis (1/10). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menunjukkan stiker segel yang akan dipasang pada perkantoran yang beroperasi meski ada karyawannya positif COVID-19 saat inspeksi mendadak di Senayan, Jakarta, Kamis (1/10). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Petugas dari Pemprov DKI Jakarta menginspeksi mendadak perkantoran yang beroperasi meski ada karyawannya positif COVID-19 di Senayan, Jakarta, Kamis (1/10).
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2020, perkantoran wajib melakukan penghentian sementara aktivitas 3 x 24 jam apabila ditemukan pekerja yang terpapar virus corona. Kebijakan ini berlaku selama PSBB di Jakarta.
Selama PSBB di Jakarta, kantor swasta maupun pemerintahan membatasi karyawan yang masuk ke kantor sebesar 25 persen.
Sampai saat ini sudah ada 113 perkantoran yang ditutup sementara. Data per 28 September mencatat, 69 perkantoran di antaranya ditutup karena ada kasus positif corona di kalangan karyawannya. Sementara 44 perkantoran lainnya ditutup karena tak menjalankan protokol kesehatan yang ditetapkan.
Penutupan 113 perkantoran ini merupakan hasil monitoring dari 647 perkantoran yang disidak. Ada pun data penyidakan dilakukan selama PSBB ketat DKI yang dimulai pada 14 September lalu.
ADVERTISEMENT
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.