Foto: Polisi Gagalkan Perdagangan Organ Satwa Langka di Aceh

10 Desember 2024 18:34 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Personel Satreskrim Polresta Banda Aceh memeriksa barang bukti berbagai organ satwa langka dan dilindungi di Banda Aceh, Aceh, Selasa (10/12/2024).
ADVERTISEMENT
Polresta Banda Aceh telah mengamankan dua tersangka dalam kasus perdagangan organ satwa yang dilindungi.
Barang bukti yang diamankan yakni tiga kepala dan tanduk rusa sambar (Rusa unicolor), 30 kg sisik trenggiling jawa, tiga kulit kambing hutan sumatera (Capricornis sumatra ensis), satu kulit kancil (Tragulus kanchil), serta satu paruh burung rangkong gading.
Personel Satreskrim Polresta Banda Aceh menata barang bukti berbagai organ satwa langka dan dilindungi di Banda Aceh, Aceh, Selasa (10/12/2024). Foto: Irwansyah Putra/ANTARA FOTO