Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Foto: Sidang Lanjutan Mantan Bupati Langkat di Pengadilan Tipikor Jakarta
6 Juli 2022 17:57 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin menyimak keterangan saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta , Rabu (6/7/2022).
ADVERTISEMENT
Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan sejumlah saksi dalam kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Terbit Rencana duduk sebagai terdakwa dalam sidang itu.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan lima saksi dalam sidang lanjutan tersebut.
Terbit Rencana Perangin Angin didakwa menerima suap Rp 572 juta dari Direktur CV Nizhami Muara Perangin Angin. Penerimaan uang itu dilakukan bersama Kepala Desa Balai Kasih Iskandar Perangin Angin.