Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Sidang putusan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/6). Sidang digelar secara online.
ADVERTISEMENT
Hakim, jaksa, dan sebagian pengacara berada di ruang sidang. Sementara Imam Nahrawi mengikuti sidang dari Gedung KPK, Jakarta. Ia didampingi dua pengacaranya.
Dalam putusannya, hakim memvonis Imam Nahrawi selama 7 tahun penjara. Hakim meyakini politikus PKB itu menerima suap dan gratifikasi melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum.
Selain itu, Imam Nahrawi pun dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 18.154.203.882 atau diganti kurungan penjara selama dua tahun. Hakim juga mencabut hak politik Imam Nahrawi dipilih sebagai pejabat publik selama empat tahun terhitung sejak menjalani hukuman penjara pokok.
Atas hukuman itu, Imam Nahrawi masih menyatakan pikir-pikir. Namun, ia membantah soal terima suap Rp 11,5 miliar.
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona )
ADVERTISEMENT
******
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.