Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa , menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (2/2).
ADVERTISEMENT
Teddy Minahasa didakwa memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu sitaan Polres Bukit Tinggi, seberat lima kilogram. Teddy disebut telah mengantongi Rp 300 juta dari penjualan barang haram itu.
Tindakan dugaan penjualan ini dilakukan Teddy bersama mantan anak buahnya, eks Kapolres Bukit Tinggi AKBP Dody Prawiranegara . Atas dakwaan itu, Teddy langsung mengajukan eksepsi melalui kuasa hukumnya yang membantah tudingan tersebut.