Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Hakim Agung Sudrajad Dimyati divonis 8 tahun penjara. Majelis hakim PN Bandung menilai Sudrajad terbukti menerima suap terkait pengurusan perkara kasasi di Mahkamah Agung (MA) sebesar SGD 80 ribu.
ADVERTISEMENT
Hakim menilai Sudrajad terbukti bersalah sebagaimana Pasal 12 huruf c juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Hal yang memberatkan hukuman bagi Sudrajad adalah tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi Mahkamah Agung. Selain itu, hakim juga yakin Sudrajad menikmati hasil suap tersebut.