Foto: Tampang Pelaku Layanan Rapid Test Antigen Bekas di Bandara Kualanamu

30 April 2021 13:03 WIB
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak (kiri) menginterogasi salah satu tersangka berinisial PM yang merupakan Plt Branch Manager Laboratorium Kimia Farma Medan. Foto: Adiva Niki/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak (kiri) menginterogasi salah satu tersangka berinisial PM yang merupakan Plt Branch Manager Laboratorium Kimia Farma Medan. Foto: Adiva Niki/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Polda Sumatera Utara merilis kasus penggunaan layanan rapid test antigen bekas di Bandara Kualanamu, Sumut, Jumat (30/4). Pelakunya adalah 5 orang pegawai tetap dan honorer PT Kimia Farma Diagnostik.
ADVERTISEMENT
Kapolda Sumatera Utara (Polda Sumut) Irjen Pol Panca Putra mengatakan kelima orang ini telah menjalankan aksinya menggunakan rapid test antigen bekas ke pasien sejak 17 Desember 2020.
Artinya, sejak awal PT Kimia Farma Diagnostik, anak usaha PT Kimia Farma menjadi mitra layanan rapid test di Bandara Kualanamu.
Kelima pelaku tersebut adalah PM (45), SR (19), DJ (20), M (30) dan R (21). PM yang merupakan bisnis manager Kimia Farma Medan merupakan otak dari kejahatan ini.
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak (kiri), Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Hassanudin (tengah) menunjukkan barang bukti alat swab tes cepat. Foto: Adiva Niki/Antara Foto
Panca mengatakan kelimanya dijerat pasal berlapis. Pertama adalah Pasal 98 ayat (3) jo pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
*****
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.