Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan menjalani sidang putusan terkait kasus korupsi Liquified Natural Gas (LNG ) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/6).
ADVERTISEMENT
Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 9 tahun penjara. Karen Agustiawan dinilai terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara.
Dalam perkaranya, Karen didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan korporasi dalam tindakan pembelian atau pengadaan LNG di Pertamina. Perbuatannya disebut merugikan negara hingga Rp 1,7 triliun.
Usai vonis, ia tampak menangis sambil digiring petugas. Ia pun terlihat dipeluk oleh kerabatnya.