Foto: Tangis Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara

24 Juni 2024 20:01 WIB
·
waktu baca 1 menit
ADVERTISEMENT
Mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan menjalani sidang putusan terkait kasus korupsi Liquified Natural Gas (LNG) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/6).
ADVERTISEMENT
Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 9 tahun penjara. Karen Agustiawan dinilai terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara.
Dalam perkaranya, Karen didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan korporasi dalam tindakan pembelian atau pengadaan LNG di Pertamina. Perbuatannya disebut merugikan negara hingga Rp 1,7 triliun.
Usai vonis, ia tampak menangis sambil digiring petugas. Ia pun terlihat dipeluk oleh kerabatnya.
Mantan Direktur Utama Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan usai menjalani sidang putusan terkait kasus korupsi Liquified Natural Gas (LNG) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/6/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan