Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Foto: Tangis Sang Ibu dan Aksi Sujud Syukur Usai Hakim Bebaskan Pegi
8 Juli 2024 14:21 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dalam putusannya, hakim Eman menilai penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum. Itu berarti status tersangka yang melekat pada Pegi gugur.
Putusan ini disambut oleh tangis bahagia kerabat, keluarga hingga ibu Pegi Setiawan, Kartini, yang hadir langsung di PN Bandung. Tim kuasa hukum Pegi juga sempat sujud syukur usai sidang.