Foto: Tumpukan Uang Rp 288 Miliar Sitaan Kejagung dari TPPU Duta Palma

3 Desember 2024 18:34 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai Rp 228 miliar terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group.
ADVERTISEMENT
Tumpukan uang pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu itu ditampilkan saat konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (3/12).
Direktur Pendidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengatakan uang itu disita dari tersangka korporasi yakni PT Darmex Plantations.
PT Darmex Plantations diduga menampung uang hasil kejahatan dari lima perusahaan yakni PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani. Uang yang ditampung oleh PT Darmex Plantations lalu dialihkan ke rekening berinisial RI.
Dalam kasus dugaan korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group, Kejagung sudah menyita uang lebih dari Rp 1 triliun. Uang triliunan rupiah itu terhimpun dari 4 kali penyitaan.
Setumpuk uang sitaan diperlihatkan dalam konferensi pers terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Darmex Plantation yang berada di bawah naungan PT Duta Palma Group di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (3/12/2024). Foto: Zaky Fahreziansyah/ANTARA FOTO