Foto: Vonis 6 Tahun Penjara Sekretaris MA Hasbi Hasan

3 April 2024 17:29 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan, menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (3/4).
ADVERTISEMENT
Dalam putusannya, Hakim meyakini Hasbi terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi terkait pengaturan vonis di MA.
Majelis Hakim memvonis mantan Sekretaris MA itu dengan hukuman 6 tahun penjara, denda Rp 1 miliar serta membayar uang pengganti sebesar Rp 3,8 miliar.
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dalam sidang sebelumnya, Hasbi Hasan dituntut pidana penjara selama 13 tahun dan 8 bulan, dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/4/2024). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO