Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf, menghadapi sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin (8/4). Ia dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, hakim juga memvonis Irwandi berupa pencabutan hak politik selama 3 tahun usai menjalani pidana pokok.
Irwandi dinilai terbukti menerima suap Rp 1,05 miliar bersama dengan staf khususnya, Hendri Yuzal, dan orang kepercayaannya, Teuku Saiful Bahri. Suap itu berasal dari mantan Bupati Bener Meriah Ahmadi. Selain itu, Irwandi juga dinilai terbukti menerima gratifikasi selama menjabat gubernur Aceh sebesar sebesar Rp 8,7 miliar.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dalam sidang sebelumnya, Irwandi dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dituntut pencabutan hak politik selama 5 tahun usai menjalani pidana pokok.
Dalam berkas yang sama, Hendri divonis tahun 4 penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara, Teuku divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Dalam sidang vonis tersebut, sejumlah pendukung Irwandi juga tampak hadir di ruang sidang.
ADVERTISEMENT