FX Rudy soal MA Ubah Batas Usia Calon Pilkada: Kenapa Dibuat saat Pilkada

1 Juni 2024 14:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua DPC PDIP Solo, FX Hadi Rudyatmo, di DPC PDIP Solo, Rabu (10/1/2024). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPC PDIP Solo, FX Hadi Rudyatmo, di DPC PDIP Solo, Rabu (10/1/2024). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Ketua DPC PDIP Solo FX Hadi Rudyatmo menyindir putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah batas syarat usia calon maju Pilkada serentak 2024.
ADVERTISEMENT
Mantan Wali Kota Solo ini juga mempertanyakan perubahan batas usia itu terjadi pada saat momen Pilkada 2024 yang akan digelar pada November mendatang.
“Kalau itu (syarat batas usia) mau dibuat berapa pun silakan. Menurut saya itu hal-hal wajar bagi saya, begitu saja. Tetapi kenapa dibuat pada saat pilkada,” ujar Rudy ditemui usai upacara peringatan Hari Lahir Pancasila di Taman Sunan Jogokali, Solo, Sabtu (1/6).
Dia mengakui banyak pertanyaan dari masyarakat yang masuk ke PDIP terkait putusan MA.
“Itu saja, pertanyaan masyarakat banyak masuk (PDIP), bukan dari saya. Kalau saya silakan monggo. Yang berkuasa di sana kok,” kata dia.
“Tetapi ingat dengan paham marhaenisme kekuatan tertinggi itu ada di tangan rakyat. Dan kekuasaan tertinggi lagi adalah Tuhan maha kuasa,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Dengan adanya putusan MA, kini seseorang bisa maju jadi calon kepala daerah saat berusia 30 tahun ketika pelantikan sebagai kepala daerah.
Gugatan MA dilayangkan oleh Ahmad Ridha Sabana. Ia merupakan Ketua Umum Partai Garuda yang mendukung Prabowo-Gibran.
MA juga terhitung cepat dalam memutus perkara ini, yakni 3 hari. Setelah itu muncullah putusan Nomor 23 P/HUM/2024 diketok pada 29 Mei 2024 yang mengubah syarat usia calon kepala daerah.
Dengan adanya putusan MA, anak ketiga Presiden Jokowi yaitu Kaesang Pangarep memenuhi syarat ikut Pilkada. Nama Kaesang masuk bursa Pilkada Jakarta.