Gabung NII, Suami Siti Elina, Bahrul, Jadi Tersangka Kasus Terorisme

27 Oktober 2022 11:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rumah Siti Elina dijaga ketat polisi. Foto: Ananta Erlangga/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rumah Siti Elina dijaga ketat polisi. Foto: Ananta Erlangga/kumparan
ADVERTISEMENT
Densus 88 Antiterror Polri menetapkan Bahrul Ulum, suami Siti Elina, sebagai tersangka. Bahrul diduga terlibat dengan kelompok terorisme Negara Islam Indonesia (NII).
ADVERTISEMENT
"Iya betul (tersangka)," ujar Kabag Banops Densus 88, Kombes Aswin Siregar saat dikonfirmasi, Kamis (27/10).
Aswin menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Bahrul ini merupakan pengembangan dari Lina yang ditangkap lantaran mencoba menerobos Istana Merdeka. Namun dalam aksi Lina, polisi tak menemukan keterlibatan Bahrul.
Dari hasil pemeriksaan, Bahrul telah berbaiat kepada jaringan terorisme NII. Di jaringan itu pun, Bahrul sering membantu di bidang kebendaharaan.
"Dia pertama berbaiat. Artinya mengakui keberadaan dan berdirinya NII itu. Yang kedua dia kalau secara struktur bukan. Dia hanya sering membantu atau dampingi bendahara mereka," jelas dia.
Aswin menjelaskan, Bahrul dijerat dengan Undang-undang Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme. Hingga saat ini, dia masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
"Masih dalam proses pemeriksaan. Iya, di Polda masih," tutup dia.
Siti Elina, wanita yang hendak terobos Istana Presiden. Foto: Dok. Istimewa
Polisi telah mengungkap kasus Siti Elina, wanita yang coba menerobos kawasan Istana Merdeka. Belakangan diketahui, dia terhubung dengan eks anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Negara Islam Indonesia (NII).
Kabag Banops Densus 88, Kombes Aswin Siregar, mengatakan Lina terhubung ke eks anggota HTI dan NII itu melalui sosial media.
"Dari hasil pemeriksaan sementara dan analisis Densus 88, ditemukan memang yang bersangkutan terhubung secara media sosial kepada beberapa akun yang kita indikasikan akun eks HTI maupun NII atau Negara Islam Indonesia," ujar Aswin dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (26/10).
Kini Lina telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 335 KUHP.
ADVERTISEMENT