Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Gage Berlaku di Tol Transjawa, Bagaimana Kendaraan yang Masuk dari Tol Cipali?
28 Maret 2024 19:24 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Korlantas Polri memastikan bakal menerapkan sistem ganjil genap di Tol Transjawa untuk mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas. Tilang ETLE pun akan diterapkan bagi pelanggar ganjil genap di GT Jabodetabek.
ADVERTISEMENT
Lantas, bagaimana kendaraan yang masuk ke Tol Transjawa dari Tol Cipali?
Wadirlantas Polda Jabar, AKBP Edwin Afandi, menyatakan bahwa pihaknya bakal menyesuaikan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Korlantas Polri. Dengan begitu, kemungkinan ganjil genap juga akan diterapkan bagi kendaraan yang masuk dari Tol Cipali.
"Bisa demikian (menyesuaikan)" kata dia ketika ditemui pada Kamis (28/3).
Meski begitu, menurut Edwin, pelaksana ganjil genap akan menyesuaikan dengan situasi dan kondisi yang terjadi di lapangan. Intinya, dia menegaskan, kebijakan yang diterapkan bertujuan untuk melancarkan perjalanan para pemudik.
"Nanti pelaksanaannya disesuaikan dengan situasi yang ada tentunya kita tidak ingin menghambat masyarakat yang akan melaksanakan mudik," ucap dia.
"Pemberlakukan genap ganjil diberlakukan untuk membatasi arus lalu lintas, jadi kita berharap dengan adanya pemberlakuan genap ganjil baik di tol maupun di kawasan Puncak, ini untuk membatasi arus lalu lintas dan membagi arus lalu lintas," lanjut dia.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya diberitakan, Korlantas Polri menyiapkan rekayasa lalu lintas untuk mengantisipasi kemacetan di Tol Transjawa selama mudik Lebaran 2024. Salah satunya ganjil genap.
Ganjil genap akan membatasi mobil pribadi yang dapat masuk ke jalan tol. Hanya yang bernomor polisi ganjil yang dapat masuk ke tol saat tanggal ganjil, begitupun saat tanggal genap maka hanya yang bernomor polisi genap yang dapat melintas. Kecuali kendaraan listrik.
Sebagai sanksi, Polri tidak akan memutar balik kendaraan, tapi akan langsung menilang kendaraan itu. Penindakan dilakukan melalui tilang elektronik alias ETLE. Kakorlantas Polri, Irjen Aan Suhanan, mengungkapkan lokasi ETLE itu.
"Jadi di Cawang, kemudian gerbang tol arah Jabodetabek," kata Aan di Bareskrim Polri, Kamis (28/3).
"Kan berangkatnya dari Jabodetabek," tambahnya.
ADVERTISEMENT