Gaji Habis untuk Cicilan, Pegawai KAI di Cianjur Nyambi Jadi Kurir Narkoba

12 Juni 2024 21:10 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menangkap oknum pegawai PT KAI Daops 2 Bandung saat kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu di kawasan Jalan Rumah Sakit Pasanggrahan, Desa Ciranjang, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur. Foto: Polres Cianjur
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menangkap oknum pegawai PT KAI Daops 2 Bandung saat kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu di kawasan Jalan Rumah Sakit Pasanggrahan, Desa Ciranjang, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur. Foto: Polres Cianjur
ADVERTISEMENT
FS (30 tahun), seorang oknum pegawai PT KAI Daops 2 Bandung, ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Cianjur saat kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu di kawasan Jalan Rumah Sakit Pasanggrahan, Desa Ciranjang, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Septian Pratama, mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat mengenai seorang pria yang mengendarai sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan.
"Polisi yang menerima informasi tersebut langsung bergerak menuju lokasi. Setelah beberapa saat memantau, pelaku FS tiba dengan mengendarai sepeda motor dan saat mengambil sesuatu di rerumputan di belakang sekolah, polisi segera melakukan penangkapan," kata Septian kepada wartawan, Rabu (12/6).
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 4,75 gram yang terbungkus dalam bungkus rokok.
"Setelah diperiksa, bungkus rokok yang diambil FS ternyata berisi paket sabu seberat 4,75 gram," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "FS terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun," ucapnya.
ADVERTISEMENT

Motif: Kesulitan Ekonomi

Polisi menangkap oknum pegawai PT KAI Daops 2 Bandung saat kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu di kawasan Jalan Rumah Sakit Pasanggrahan, Desa Ciranjang, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur. Foto: Polres Cianjur
Pelaku FS (30) mengaku nekat menjadi pengedar sabu untuk memenuhi kebutuhan, karena upah dari pekerjaannya habis untuk cicilan renovasi rumah terdampak gempa. Pasalnya, bantuan perbaikan rumah tahap IV tak kunjung cair.
FS mengaku dari sekali transaksi mendapatkan uang Rp 750 ribu. Uang itu ia gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
"Tugas saya adalah mengambil barang, membaginya dalam paket kecil, dan kemudian menyebarkannya dengan cara tempel di tempat yang sudah dijanjikan dengan pembeli. Sekali transaksi, saya mendapat uang Rp 750 ribu," kata FS.
Dari pekerjaannya sebagai petugas perawatan jalur kereta, FS mendapatkan gaji sebesar Rp 3 juta. Namun, uang itu sebagian besar habis untuk membayar cicilan ke bank.
"Kalau gaji habis untuk cicilan bank dan kebutuhan lain, jadinya saya berjualan narkoba jenis sabu," ujar FS.
ADVERTISEMENT
FS menuturkan bahwa dirinya terpaksa meminjam uang ke bank untuk perbaikan rumah yang terdampak gempa bumi pada 2022 lalu. Pasalnya, dana bantuan perbaikan untuk rumahnya belum kunjung cair.
"Rumah rusak saat gempa, menunggu bantuan tahap IV belum cair. Makanya saya pinjam ke bank untuk memperbaiki rumah," ujarnya.

Kata PT KAI

Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Ayep Hanapi, mengatakan pihaknya tidak akan mentolerir tenaga kerja yang tersangkut narkoba. Bahkan pihaknya sudah memberhentikan dan mengganti tenaga honorer tersebut.
"KAI Daop 2 tidak mentolerir tenaga kerja yang tersangkut narkoba. Terkait dengan kasus ini, KAI Daop 2 Bandung telah resmi membuat surat penggantian tenaga honorer tersebut," kata Ayep.
Menurutnya, KAI Daop 2 Bandung menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku.
ADVERTISEMENT
"Karena yang bersangkutan statusnya adalah pegawai honorer, maka terkait pembinaannya diserahkan kepada pihak ketiga sebagai vendor yang bekerja sama dengan KAI Daop 2 Bandung dalam bidang penyedia jasa tenaga kerja," ujarnya.