Gaya Dahlan Iskan Usai Diperiksa Polda Jambi: Lesehan, Layani Wartawan

2 Oktober 2023 21:52 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dahlan Iskan usai diperiksa di Polda Jambi, Senin (2/10/2023). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Dahlan Iskan usai diperiksa di Polda Jambi, Senin (2/10/2023). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan telah menjalani pemeriksaan terkait kasus korupsi dana akuisisi RP 146 miliar dari PT Mendahara Agrojaya Industri (Maji), anak perusahaan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VI, Jambi.
ADVERTISEMENT
Sambil duduk di lantai Mapolda Jambi, ia mengaku diperiksa sebagai saksi terkait tindakan empat orang yang berpotensi menjadi tersangka baru. Pemeriksaan ini berlangsung selama berkisar 4,5 jam.
"Duh banyak pertanyaannya. Tentang begini, PTPN VI membeli perkebunan kelapa sawit swasta," katanya, Senin (2/10).
Ia pun mengaku kaget saat ditunjukkan dokumen mengenai akuisisi yang tidak sesuai prosedur.
"Saya kaget tadi ternyata ada dokumen yang sudah ada pembayaran sebelum dilakukan prosedur yang benar. Kok ada praktik begitu ya?" katanya.
Dahlan Iskan usai diperiksa di Polda Jambi, Senin (2/10/2023). Foto: Dok. Istimewa
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Ade Dirman mengatakan Dahlan saat diperiksa mengungkapkan bagaimana persyaratan akuisisi perusahaan BUMN. Sedangkan akuisisi PTPN ternyata tidak sesuai prosedur.
"Pak Dahlan sudah menyampaikan persyaratan akuisisi. Dia mengetahui tetapi itu (akuisisi PTPN) tidak sesuai prosedur. Sebelum ada izin dari Menteri, mereka sudah melakukan pembayaran," katanya," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Polda Jambi sejauh ini sudah menetapkan mantan Direktur PTPN VI Iskandar Sulaiman menjadi tersangka. Sekitar 60 saksi sudah diperiksa dalam kasus ini.
"Mungkin dalam pekan depan akan ada penetapan tersangka baru," kata Ade.
Penyidikan yang dilakukan Polda Jambi mengungkapkan PT Mendahara Agrojaya Industri menjual sahamnya ke PTPN sebesar Rp 146 miliar, namun yang dibayarkan PTPN Rp 50 miliar. Kerugian akibat korupsi ini diperkirakan mencapai Rp 73,6 miliar.