Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Geger Jaksa Mia Amiati Diduga Jadi Istri Kedua Jaksa Agung
21 November 2021 8:16 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Nama Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis pada Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMIntel), Mia Amiati , menjadi sorotan. Ia dilaporkan Direktur Eksekutif Jaga Adhyaksa, David Sitorus, ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN ) karena diduga merupakan istri kedua dari Jaksa Agung ST Burhanuddin .
ADVERTISEMENT
Bagaimana bisa David mengetahui Mia adalah istri kedua ST Burhanuddin?
David mengungkapkan kabar tersebut dari berita di media. Di sisi lain, diketahui selama ini istri dari Jaksa Agung adalah Sruningwati Burhanuddin yang menjabat sebagai Ketua Umum Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Pusat.
"Yang diberitakan kan gini, bahwa dia menjadi istri dari Jaksa Agung Burhanuddin. Sementara kalau kita lihat di website Kejaksaan, istri Jaksa Agung itu kan bukan atas nama Mia Amiati," ungkap David, Sabtu (20/11).
Ia menyebut Mia sebagai ASN tidak boleh menjadi istri kedua. Maka dari itu, David meminta KASN untuk menyelidikinya lebih lanjut.
"Kita minta KASN menyelidiki, karena kita kan enggak punya kewenangan, kita enggak ada data, kita enggak bisa masuk ke sana, itu kan yang punya kewenangan yang masuk ke situ kan lembaga-lembaga itu," sambung dia.
ADVERTISEMENT
Siapa Mia Amiati?
Mia adalah jaksa perempuan yang berprestasi. Sebelum menjabat di posisinya yang sekarang, perempuan kelahiran Jakarta 4 Maret 1965 itu pernah menduduki sejumlah jabatan strategis di Kejaksaan RI.
Tercatat, dia pernah menjabat sebagai Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau; Koordinator Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara hingga Kepala Kejaksaan Tinggi Riau.
Mia pun pernah mengikuti Seleksi Jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Berkualifikasi Pemantapan Tahun 2020. Hasilnya, dia menempati posisi pertama dari enam orang yang ikut seleksi.
Namun demikian, pada akhirnya posisi Kajati DKI Jakarta tidak ditempati oleh Mia. Posisi Kajati DKI Jakarta diisi oleh Febrie Adriansyah yang berada di bawah Mia.
ADVERTISEMENT
Gagal melaju sebagai Kajati DKI Jakarta, Mia dipercaya menempati posisi sebagai Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis pada JAMIntel Kejagung.
Mia juga sebagai penyelenggara negara kerap melaporkan harta kekayaannya kepada KPK. Tercatat dia pernah lima kali melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.
Jaksa Agung Bukan ASN
Diketahui, jabatan Jaksa Agung yang dijabat ST Burhanuddin bukanlah ASN. Sehingga, yang diminta David untuk diklarifikasi oleh KASN adalah sosok Mia Amiati, yang merupakan ASN.
Adapun larangan bagi ASN untuk menjadi istri kedua diatur dalam Pasal 4 ayat (2) di PP 45 Tahun 1990. Berikut bunyinya:
(1) Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat.
(2) Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.
ADVERTISEMENT
(3) Permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis.
(4) Dalam surat permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang."
Ketua RW Tak Tahu Mia Istri ST Burhanuddin
Ketua RW 01 di Pejaten, Jakarta Selatan, Sudiono, membenarkan Mia Amiati tinggal di wilayahnya. Namun, dia tidak mengetahui pasti perihal kabar Mia merupakan istri kedua Jaksa Agung ST Burhanuddin.
"Saya sendiri enggak pernah menandatangani atau diberi tahu soal pernikahan secara langsung, karena kalau siri saja kan itu urusan pribadi ya," tutur Sudiono di lingkungannya.
Sudiono menambahkan, pihaknya sebagai pengurus RW juga tidak memiliki wewenang untuk menyampaikan hal tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kecuali dari ibunya (istri) melapor protes, nah itu ke RT sama RW baru kita urus kan. Sekarang saya hanya dengar-dengar saja, kalau enggak tau langsung belum bisa menyampaikan," tutup dia.
Selain itu, Koalisi Masyarakat Penjaga Adhyaksa (Komjak) sebelumnya juga melaporkan dugaan kepemilikan data atau informasi kependudukan ganda ST Burhanuddin ke Kemendagri. Diduga, kepemilikan data ganda itu terkait poligami.
Hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan atau klarifikasi yang disampaikan Kejagung, ST Burhanuddin, maupun Mia Amiati.