Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Geger Muncikari Berusia 24 Tahun, Korbannya 21 Orang Diduga Anak di Bawah Umur
25 September 2023 7:40 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap seorang muncikari berinisial FEA alias Icha (24). Setelah ditangkap, Icha lalu ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana prostitusi hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
ADVERTISEMENT
Dia diduga mendistribusikan dan atau mentransmisikan informasi elektronik yang memiliki muatan kesusilaan dan atau dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul terhadap wanita.
Icha disebut sebagai muncikari, menawarkan baik langsung maupun melalui layanan seksual dengan korban anak di bawah umur. Modusnya, Icha menjerat para anak tersebut dengan utang agar terikat. Lalu kemudian ditawarkan untuk memperkaya diri sendiri.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Ade Safri Simanjuntak, mengatakan sudah ada dua korban yang terungkap, yakni SM (14) dan DO (15). Kedua korban anak ini dikoordinasikan dengan petugas Pusat Pelayan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta.
"Hasil identifikasi awal dari sosial media milik tersangka FEA, diduga masih ada atau terdapat 21 orang anak yang dieksploitasi oleh tersangka secara seksual dan diduga masih merupakan anak di bawah umur," ungkap Ade dalam keterangan tertulisnya, Minggu (24/9).
ADVERTISEMENT
Jual Anak Perawan Rp 7 Juta, Sudah Beraksi 6 Bulan Korbannya 21 Orang
Setelah menetapkan Icha sebagai tersangka, polisi melakukan pendalaman terhadap yang bersangkutan. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa Icha sudah beraksi sejak April 2023 lalu.
"Tersangka FEA mulai kerja menjadi muncikari dari bulan April 2023 sampai dengan September 2023," kata Ade Safri Simanjuntak.
Ade menyebut, Icha diduga sudah mempekerjakan 21 orang anak. Korbannya berasal dari anak di bawah umur, berusia 14 hingga 15 tahun.
"Hasil identifikasi awal dari sosial media milik tersangka FEA diduga masih ada terdapat 21 orang anak yang dieksploitasi dan diduga anak di bawah umur," ujarnya.
Ade menuturkan, sejauh ini baru 2 anak yang teridentifikasi. Mereka telah diamankan dan dilakukan pembinaan. "Anak berusia 14 tahun dan 15 tahun," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Modus Muncikari Icha di Jakpus Rekrut Anak di Bawah Umur: Ditawari Uang Banyak
Polisi mengungkap modus berinisial FEA alias Icha (24) yang menjual gadis dengan penawaran Rp 7 juta per jam, dalam merekrut korbannya. Icha selalu menawarkan uang yang banyak pada korban.
"Dijanjikan diberikan uang sebesar Rp 1 juta, dijanjikan akan mendapatkan uang sebesar Rp 6 juta," kata Ade Safri Simanjuntak.
Para korban yang sudah direkrut, ditawarkan pelaku lewat media sosial Twitter dan telegram. Dalam menjalankan aksinya, pelaku menawarkan anak yang dalam kondisi masih perawan maupun tidak.
"Saat petugas melakukan patroli cyber kemudian mendapatkan akun Twitter dengan ID @ixxxxxdreams dengan foto profile Tombol Lift dengan nama eve," ujar Ade.
Atas perbuatannya, Icha disangka Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 2 jo Pasal 17 UU No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 76I jo Pasal 88 UU No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
ADVERTISEMENT