Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Kabar adanya pernikahan sedarah atau inses menggegerkan warga Desa Salemba, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. Pernikahan itu dilakukan Ansar bin Mustamin (32) dengan adik bungsunya.
ADVERTISEMENT
Kasus tersebut menyeruak tatkala istri sah Ansar, Hervina binti Ambo Tuwo (28), dugaan perselingkuhan Ansar dengan adik kandungnya sendiri ke Mapolres Bulukumba. Hervina melaporkan suaminya karena diduga melakukan pernikahan sedarah di Kalimantan enam hari yang lalu.
Hervina menduga perselingkuhan Ansar telah berlangsung lama, namun baru ia ketahui pada sepekan lalu melalui media sosial. Dia memastikan akan menggugat cerai Ansar setelah proses hukum tersebut berjalan.
"Saya tidak pernah curiga dengan dia (Ansar). Ini baru saya ketahui setelah mereka berdua ke Kalimantan dan saya melihat video pernikahan mereka berdua," kata Hervina, Senin (1/7) seperti dikutip dari Makassar Indeks --publisher di kumparan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Bery Juana membenarkan adanya laporan tersebut. Saat ini, pihaknya telah mendalami laporan itu dan meminta keterangan dari korban, kerabat korban, dan kerabat pelaku.
ADVERTISEMENT
"Kita masih mengumpulkan keterangan untuk ditingkatkan. Berdasarkan informasi, pelaku saat ini berada di Kalimantan karena di sana mereka melakukan pernikahan," ujarnya.
Pernikahan sedarah itu membuat keluarga Ansar lainnya kesal. Kakak kandung Ansar, Ruslan, berharap saudaranya yang menikahi adik kandung itu diproses hukum.
"Kami ini keseluruhan ada 7 orang bersaudara. Ansar itu anak ketiga, menikah dengan adik kami yang bungsu. Kami berharap mereka diproses hukum. Seandainya masih berlaku hukum adat, maka saya juga meminta untuk itu," ujar Ruslan.
Ruslan pun meminta agar adiknya yang berada di Kalimantan itu tak kembali ke Bulukumba lagi.
"Yang kami harapkan dari keluarga, keduanya tidak datang lagi ke Bulukumba, dan meminta hal itu diproses hukum. Seandainya masih berlaku hukum adat, maka saya juga meminta untuk itu," kata Ruslan.
ADVERTISEMENT
Inses atau pernikahan sedarah kini dianggap tabu di hampir semua negara dan kebudayaan di dunia, dan bahkan dianggap sebagai sesuatu yang menjijikkan. Selain itu, perkawinan sedarah bisa menimbulkan masalah besar, terutama anak dari hasil hubungan inses akan dilahirkan dalam kondisi cacat yang serius.
Menurut psikolog evolusi dari University of Hawaii, Debra Lieberman, perkawinan sedarah dinilai bisa meningkatkan kemungkinan seseorang mendapatkan dua gen 'jahat' yang merugikan.
“Kerabat yang dekat secara genetik menimbulkan risiko memiliki keturunan yang memiliki peluang lebih kecil untuk bertahan hidup," kata Lieberman, sebagaimana dikutip dari Live Science.
Setiap orang memiliki dua set kromosom dengan total 46. Satu set 23 kromosom berasal dari ayah, sementara yang lainnya berasal dari ibu.
ADVERTISEMENT
"Katakanlah Anda mendapatkan gen buruk, yang oleh para ilmuwan disebut merusak, dari ibumu. Tapi salinan ayahmu dari gen yang sama berfungsi secara normal," kata Lieberman. "Versi yang baik bertindak seperti cadangan, secara efektif mencegah penyakit yang mungkin disebabkan oleh gen jahat."
Tapi, pernikahan sedarah atau inses bakal meningkatkan secara drastis kemungkinan seseorang akan mendapatkan dua salinan gen yang rusak. “Jadi ada kemungkinan orang itu tidak akan mendapatkan salinan normal untuk mencegah penyakit yang mungkin disebabkan oleh gen jahat,” ujar Lieberman.
Selain itu, berdasarkan agama Islam, pernikahan sedarah hukumnya haram. Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua MUI Sulsel, AGH Sanusi Baco.
"Iya yang jelas ini hukumnya haram. Karena saudara kandung itu adalah salah satu orang yang tidak bisa dinikahi. Ini mungkin dikarenakan kurangnya ceramah-ceramah, pidato-pidato, yang berkaitan dengan larangan pernikahan sedarah. Saya kira edukasinya kurang jadi mungkin nanti para mubaligh sewaktu-waktu bisa mengangkat hal-hal ini dalam dakwahnya," kata AGH Sanusi Baco, saat dikonfirmasi Makassar Indeks, Selasa (2/7).
ADVERTISEMENT
AGH Sanusi Baco menambahkan, larangan menikah sedarah sudah tertuang dalam Alquran Surat An-Nisa' ayat 23. Yang terjemahannya adalah, "Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, saudara-saudara perempuanmu dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuan yang sepersusuan...".
Ia berharap apa yang terjadi di Bulukumba, membuat para mubaligh senantiasa memberikan edukasi tentang itu. "Itu pernikahan termasuk dalamnya orang-orang yang haram untuk dinikahi, bisa jadi dia kurang edukasi dan sebaiknya kalau sudah terjadi pernikahan sebaiknya dipisahkan karena itu haram," ujarnya.