Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Gelar Honoris Causa Raffi Tak Diakui Kemendikbud, UIPM: Izin Sedang Diproses
8 Oktober 2024 20:21 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Artis Raffi Ahmad baru-baru ini mendapatkan gelar doktor kehormatan (Doctor Honoris Causa) dari Universal Institute of Professional Management (UIPM). Ternyata, kampus tersebut belum memiliki izin operasional di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Helena Pattriane selaku Deputi Lawyer UIPM mengatakan, pihaknya telah mengurus izin kepada Kemendikbud untuk membuka UIPM di Indonesia sejak tahun lalu. Saat ini, Helena mengakui izin tersebut masih dalam proses.
“Kemarin kami sudah berkoordinasi dengan Kemendikbud, dan kami sebenarnya sudah mengurus izin untuk kerja sama dengan Kemendikbud dari tahun kemarin, dan sementara dalam proses. Jadi kami bersama Kemendikbud akan bekerja sama untuk membuka UIPM di Indonesia,” kata Helena saat konferensi pers klarifikasi pemberian gelar kehormatan kepada Raffi Ahmad, di Ombe Koffie, Jakarta Pusat, Selasa (8/10).
Helena menuturkan, bukan hanya Raffi Ahmad yang mendapatkan gelar kehormatan dari UIPM, tetapi juga ada beberapa tokoh dari luar negeri. Namun, ia tak merinci.
ADVERTISEMENT
“Dan untuk pihak yang lain yang sudah mendapat gelar honoris causa sudah ada, ada beberapa, tapi bukan dari Indonesia. Sedangkan dari Indonesia baru Raffi Ahmad,” ungkap Helena.
“Karena kami UIPM, UN ECOSOC, itu markas kami di Amerika, Singapura, dan Rusia. Kami ini afiliasi dengan Perserikatan Bangsa-bangsa atau United Nations,” sambungnya.
Sebelumnya, Kemdikbudristek melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV pada hari Minggu dan Senin, tanggal 29 dan 30 September 2024 telah melakukan investigasi atas keberadaan UIPM di Plaza Summarecon Bekasi, Kota Bekasi. Namun, Tim Investigasi tidak menemukan adanya aktivitas operasional perguruan tinggi maupun perkantoran UIPM.
"Namun, Tim Investigasi tidak menemukan adanya aktivitas operasional perguruan tinggi maupun perkantoran UIPM. Hasil investigasi juga menunjukkan bahwa UIPM belum memiliki izin operasional di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Dirjen Diktiristek, Abdul Haris. dalam keterangannya, Minggu (6/10).
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, Ditjen Diktiristek sudah berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemdikbudristek guna menindaklanjuti temuan Tim Investigasi LLDIKTI Wilayah IV terkait keberadaan dan perizinan UIPM.
“Saat ini, tim Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tengah menindaklanjuti temuan yang ada. Kami akan bertindak tegas apabila ditemukan unsur-unsur pelanggaran,” ujarnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perguruan tinggi swasta dan perguruan tinggi lembaga negara lain wajib memperoleh izin dari pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia.
Perguruan tinggi asing yang ingin menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia juga harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Lembaga Negara Lain.
ADVERTISEMENT
"Tanpa izin operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi dari pemerintah, gelar akademik yang diperoleh dari perguruan tinggi asing tersebut tidak dapat diakui," kata dia.