Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta M Taufik mengingatkan kejelasan status Jakarta setelah ibu kota pindah ke Kaltim. Ia mengatakan struktur pemerintahan Jakarta akan berubah ketika statusnya sebagai ibu kota dicabut.
ADVERTISEMENT
"Ketika mau dibangun ibu kota baru kan harus ada payung hukum. Payung hukumnya otomatis mencabut Jakarta sebagai ibu kota. Kalau jakarta sebagai ibu kota dicabut maka Jakarta jadi apa? Bagaimana struktur pemerintahannya," kata Taufik dalam Dialog, Sarasehan, dan Pendidikan Politik Kader Gerindra, di Wisma Garuda, Cipayung, Jakarta Timur, Minggu (29/12).
"Apakah Jakarta jadi provinsi biasa? Kalau jadi provinsi biasa lalu bagaimana struktur pemerintahannya? Apakah sama dengan provinsi yang lain? Akankah ada kabupaten kota, ada DPRD-nya? Kan struktur pemerintahan pasti berubah," lanjut Taufik mempertanyakan.
Jakarta saat ini punya 4 kota dan 1 kabupaten yang bersifat administratif, yaitu dipilih oleh gubernur dan tidak memiliki DPRD.
Menurut Taufik, saat status Ibu Kota DKI Jakarta dicabut maka saat itu juga Jakarta akan sama dengan provinsi lain di Indonesia statusnya.
ADVERTISEMENT
"Apakah Jakarta akan menginduk pada UU Pemda? Kalau menginduk pada UU Pemda berarti sama dengan Jabar, Jateng, dan Jatim. Lalu kab/kotanya bagaimana, otonominya ada di mana?" kata Taufik.
Karena itu, Taufik mengingatkan agar payung hukum sudah disiapkan lebih dulu sebelum ibu kota pindah .
"Pindah ibu kota sudah masuk prolegnas, Jakarta pasti pindah, kalau ibu kota pindah, maka undang-undangnya Jakarta pasti berubah. Nah, ini kita mendorong kepada pemerintah supaya jangan ada kevakuman aturan," ujar Taufik.