Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Gerindra Respons SP3 Kasus Sukmawati: Sengaja Dibarengi dengan Rizieq
17 Juni 2018 15:38 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
ADVERTISEMENT
Polisi akhirnya mengeluarkan surat perintah penghentian penyelidikan (SP3) atas kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Sukmawati Soekarnoputri. SP3 kasus Sukmawati ini momentumnya hampir berdekatan dengan SP3 kasus Habib Rizieq.
ADVERTISEMENT
Merespons hal itu, Anggota Badan Komunikasi DPP Gerindra Andre Rosiade menyatakan bahwa SP3 kasus Sukmawati lebih bermotif untuk meredam protes dari masyarakat.
"Terbitnya SP3 Bu Sukmawati bertepatan momentum terbitnya SP3 Habib Rizieq, terkesan sekali jalan supaya tidak ada protes berlebihan dari publik," ujar Andre ketika dihubungi, Minggu (17/6).
Kendati demikian, Andre mengatakan SP3 itu adalah hak dari penyidik dan Polri. Namun, melihat momentum terbitnya SP3, Polri jelas sengaja agar umat Islam tidak protes.
"Melihat momentumnya keliatan dibarengi sengaja, ada indikasi kesengajaan pihak kepolisian, momentum menerbitkan SP3 itu bebarengan supaya kelompok Islam tidak protes berlebihan. Itu jago Polri mengambil momentum. ambil aja," pungkasnya.
Sebelumnya, pernyataan SP3 kasus Sukmawati disampaikan oleh Karo Penmas Mabes Polri Brigjen M. Iqbal. Ia menyatakan, berdasarkan penyelidikan, tidak ditemukan perbuatan melawan hukum atau perbuatan pidana yang dilakukan Sukmawati saat membacakan puisi 'Ibu Indonesia' tersebut.
ADVERTISEMENT
Sukmawati terjerat kasus dugaan penistaan agama akibat puisi yang ia bacakan di acara peringatan 29 tahun kiprah Anne Avantie di JCC, 29 Maret 2018 lalu. Paling tidak, ada 30 laporan polisi yang masuk melalui Bareskrim Polri serta seluruh jajaran Polda akibat peristiwa itu.