Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Gerindra soal Deklarasi Prabowo Capres di Museum Dilaporkan ke Bawaslu: Prematur
18 Agustus 2023 9:36 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menanggapi laporan Masyarakat Pecinta Museum Indonesia ke Bawaslu. Mereka menduga terjadi pelanggaran terkait deklarasi Golkar-PAN-PKB-Gerindra dukung Prabowo Subianto capres di Museum Naskah Proklamasi, Minggu (13/8).
ADVERTISEMENT
"Iya laporan tersebut menurut kami adalah laporan yang prematur," kata Habiburokhman kepada wartawan, Jumat (18/8).
Habiburokhman menjelaskan, sampai saat ini Ketua Umum Partai Gerindra itu bukan entitas capres sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum.
"Saya yakin Bawaslu tidak bisa menindaklanjuti laporan tersebut," ujarnya.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu menuturkan, pada saat deklarasi itu juga tidak ada penyampaian visi misi program.
"Yang ada adalah penyampaian gagasan kebangsaan secara umum dan normatif," tandas dia.
Sebelumnya Masyarakat Pecinta Museum Indonesia melaporkan kegiatan deklarasi itu ke Bawaslu RI pada Rabu (16/8). Mereka menunjuk kuasa hukum Anggiat Tobing dari Ganjarian Spartan -relawan Ganjar Pranowo.
Laporan dari MPMI ini diterima Bawaslu. Hal itu dibuktikan dengan tanda bukti penyampaian laporan nomor 008/LP/PL/RI/00.00/VIII/2023.
ADVERTISEMENT
Anggiat menjelaskan mengapa melaporkan masalah ini. Ia mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66/2015 tentang Museum di Pasal 39 dan 55.
“Acara deklarasi dukungan Partai Golkar dan PAN ke Prabowo Subianto pada hari Minggu tanggal 13 kemarin merupakan kegiatan politik kepartaian memiliki kepentingan politik tertentu. Pada acara itu dihadiri oleh 4 ketum partai dan sekjen, di antaranya Gerindra, PKB, Golkar dan PAN,” ujar dia.