Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Gerindra: SP3 Kasus Sukmawati Tidak Layak, Pelaku dan Buktinya Jelas
17 Juni 2018 18:09 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
ADVERTISEMENT
Polemik terbitnya surat perintah penghentian penyelidikan (SP3) atas kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Sukmawati Soekarnoputri terus bergulir.
ADVERTISEMENT
Ketua DPP Gerindra Nizar Zahro menyatakan, SP3 kasus Sukmawati tidak layak karena pelaku dan alat-alat bukti yang ada lengkap tersedia.
"Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Sukmawati Soekarnoputri tidak layak untuk di-SP3, karena pelaku dan bukti-buktinya jelas," ujar Nizar ketika dihubungi, Minggu (17/6).
Anggota DPR Fraksi Gerindra ini meminta agar aparat penegak hukum sebaiknya melanjutkan kasus 'puisi Sukmawati' sampai ke tingkat pengadilan dan membatalkan SP3 kasus Sukmawati.
"Agar tidak menjadi preseden di kemudian hari dan juga untuk menimbulkan efek jera, sebaiknya kasus tersebut dilanjutkan ke pengadilan," ucapnya.
"Biarkanlah pengadilan yang menentukan ada tidaknya unsur pelanggaran hukum. Bila tidak ditemukan unsur pelanggaran hukum maka majelis akan membebaskan, namun bila ada unsur pelanggaran hukum maka pengadilan harus menimpakan hukuman yang berat," pungkas Nizar.
Sebelumnya, pernyataan SP3 kasus Sukmawati disampaikan oleh Karo Penmas Mabes Polri Brigjen M. Iqbal. Ia menyatakan, berdasarkan penyelidikan, tidak ditemukan perbuatan melawan hukum atau perbuatan pidana yang dilakukan Sukmawati saat membacakan puisi 'Ibu Indonesia' tersebut.
ADVERTISEMENT
Sukmawati terjerat kasus dugaan penistaan agama akibat puisi yang ia bacakan di acara peringatan 29 tahun kiprah Anne Avantie di JCC, 29 Maret 2018 lalu. Paling tidak, ada 30 laporan polisi yang masuk melalui Bareskrim Polri serta seluruh jajaran Polda akibat peristiwa itu.