Germo di Bogor Diciduk: Korbannya Selebgram-Putri Budaya, Tarif Rp 1-30 Juta

14 Maret 2024 16:23 WIB
·
waktu baca 3 menit
Muncikari di Bogor ditangkap polisi. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Muncikari di Bogor ditangkap polisi. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Seorang muncikari bernama Dimas Tri Putra (27) di Kota Bogor ditangkap polisi usai menawarkan seorang wanita kepada pria hidung belang. Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan pelaku sudah lama mencari fulus dari praktik bejat ini.
ADVERTISEMENT
"Pelaku menjalankan aksinya sejak 2019 hingga 2024. Kita amankan pelaku di salah satu hotel di Suryakencana," kata Bismo, Kamis (14/3).
Modus operandi pelaku adalah menawarkan para wanita melalui WhatsApp. Lewat aplikasi itulah kesepakatan dibuat dengan pria hidung belang.
"Pelayanan prostitusi online ini ada di Kota Bogor. Jaringannya ada di Jakarta, Bandung, Jateng, Bali, dan Kalimantan," ujar Bismo.
Bismo menerangkan, pelaku menawarkan tarif yang bervariasi. Mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 30 juta.
"Nah, ini modusnya ada minuman cantik atau minum-minum cantik. Itu tarif Rp 1 juta. Tarif Rp 1 juta ini pelaku mendapatkan Rp 300 ribu-Rp 500 ribu. Kemudian ada short time Rp 3 juta-Rp 15 juta, dari tarif short time ini pelaku mendapatkan Rp 1 juta-Rp 5 juta. Kemudian long time Rp 10 juta-Rp 30 juta, di mana muncikari [mendapatkan] Rp 5 juta-Rp 10 juta," jelas Bismo.
ADVERTISEMENT
Dimas telah meraup keuntungan hingga Rp 300 juta dari bisnis prostitusinya itu. Uang tersebut ia gunakan untuk memenuhi gaya hidupnya.

Korban Selebgram hingga Putri Kebudayaan

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gigantara, mengatakan setidaknya ada 20 korban perempuan yang dijual pelaku. Mereka memiliki latar belakang yang beragam.
"Dari 20 orang ini terdiri dari berbagai kalangan. Mulai dari selebgram, kemudian caddy, Putri Kebudayaan, dan mantan pramugari. Mereka terjerembab dalam lingkaran ini," ujar Luthfi.
Namun Luthfi tidak menjelaskan Putri Budaya dari ajang pemilihan mana yang menjadi korban Dimas.
Luthfi memastikan tidak ada anak di bawah umur yang menjadi korban Dimas.
"Sementara semuanya mereka sudah dewasa dengan motif ekonomi," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ia terancam 15 tahun penjara.

Kenal Korban di Tempat Hiburan Malam

Lebih jauh, Kompol Luthfi, mengatakan pelaku tidak bekerja. Ia mengenal para wanita yang menjadi korbannya di tempat hiburan malam.
"Jadi awalan korban wanita ini kenal dengan tersangka karena berkawan di tempat hiburan malam. Kemudian tukaran nomor telepon. Akhirnya si tersangka menawarkan kerja," kata Luthfi.
Korban mau bekerja bersama Dimas karena tergiur dengan penghasilan yang dijanjikan. Mereka mengunakan uang itu untuk memenuhi gaya hidupnya.
"Dari keseluruhan korban ini kami lakukan pemeriksaan di mana mereka melakukan hal ini terkait motif ekonomi. Memenuhi gaya hidup sehari-hari," ujar Luthfi.