Germo Kawin Kontrak Cianjur Ambil Wanita di Lokalisasi, Didandani bak Gadis Desa

17 April 2024 16:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ibot sopir travel WNA asal Arab Saudi Foto: Dok kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ibot sopir travel WNA asal Arab Saudi Foto: Dok kumparan
ADVERTISEMENT
Seorang sopir travel yang biasa mengantar turis dari Timur Tengah, Ibot (40), mengungkapkan pengalamannya mengantar turis dari Timur Tengah yang menjadi target pelacuran bermodus kawin kontrak di daerah sejuk Cianjur, Jabar.
ADVERTISEMENT
Para turis yang tak mau terjebak zina itu dimanfaatkan muncikari dengan menyediakan wanita yang bisa dinikahi sementara. Wanita yang disediakan tak jarang adalah PSK.
Baru-baru ini Polres Cianjur menciduk dua germo praktik prostitusi bermodus kawin kontrak. Keduanya perempuan bernama Rikma dan Lilis.
Ibot bercerita, para wanita yang dijajakan muncikari untuk menjalani prostitusi berselubung kawin kontrak sebagian besar memang 'perempuan malam' yang biasa ada di lokalisasi.
"Hanya sedikit yang memang berasal dari perempuan baik-baik. Jadi para muncikari ini ngambil perempuannya dari lokalisasi dan mereka didandani seakan-akan gadis desa yang lugu," ujar Ibot kepada kumparan, Rabu (17/4).
Kata dia, para muncikari biasanya mendapatkan pelanggan kawin kontrak dari para sopir travel yang disewa turis asal Timur Tengah selama di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Suasana arus lalin di Puncak Cianjur, Jumat (12/4/2024). Ini adalah daerah wisata pegunungan favorit. Foto: Dok. Istimewa
"Semua juga palsu, mereka yang berperan sebagai penghulu, wali hakim dan saksi saat pelaksanaan kawin kontrak ini merupakan kenalan dari si muncikari," kata Ibot.
"Kadang tukang ojek juga disuruh berperan sebagai wali dan saksinya," ucapnya.
Ibot menyebutkan, para perempuan yang menjalankan kawin kontrak akan mendapatkan upah sebesar 50 persen dari nilai kontrak.
Rikma dan Lilis, tersangka muncikari diperiksa Polres Cianjur terkait kasus prostitusi berkedok kawin kontrak WNA Timteng. Foto: Dok. Polres Cianjur
Namun nilai kontrak itu tidak semuanya diberikan langsung kepada si perempuan oleh muncikari.
"Misalnya, nilai kontraknya Rp 30 juta, nah si perempuan akan mendapatkan bagian Rp 15 juta. Tetapi, bagian itu tidak diberikan semuanya, si muncikari akan hanya memberikan Rp 5 juta dan sisanya diberikan saat kawin kontrak selesai. Alasannya, untuk mengantisipasi si perempuan kabur saat kawin kontrak masih terjadi," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Kasus kawin kontrak di Cianjur sudah sering jadi berita. Pada tahun 2021, keluar Peraturan Bupati Cianjur No 38 tentang Pencegahan Kawin Kontrak. Namun, peraturan itu bak macan ompong.