Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Parlemen Ghana pada Rabu (28/2) menyetujui Undang Undang yang membatasi hak kelompok LGBT . Langkah ini dikecam organisasi kemanusiaan dan Barat.
ADVERTISEMENT
Sebelum diberlakukan UU ini perlu disahkan oleh Presiden Ghana Nana Akufo-Addo. Para pengamat menduga UU ini tidak mungkin disahkan sebelum pemilu pada Desember 2024 ini.
UU pembatasan hak LGBT mendapat dukungan penuh dari rakyat Ghana. Presiden Nana Akufo-Addo pernah menyatakan pernikahan sejenis tidak akan pernah sah selama dirinya berkuasa.
UU yang banyak disebut sebagai UU anti-gay juga mendapat dukungan dari kelompok Kristen, Muslim, dan pemimpin tradisional Ghana. Saat voting di parlemen tidak ada yang menolak.
Tindakan seksual sesama jenis ilegal di Ghana. Tetapi belum pernah ada yang dihukum akibat melanggar aturan tersebut.
Pada UU baru ini hubungan sesama jenis akan terancam hukuman penjara dari enam bulan sampai tiga tahun.
Mereka yang membela LGBT juga bisa dihukum di bawa UU baru. Hukuman paling berat adalah lima tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Kepala urusan HAM PBB Volker Turk mengecam keras pengesahan UU tersebut.
“Saya serukan rancangan ini tidak menjadi UU. Tindakan seks sesama jenis dengan konsensual tidak boleh dipidana,” ucap Turk.
Kemlu AS mengaku sangat terganggu dengan kondisi Ghana yang membatasi hak LGBT. Mereka menyatakan, UU ini akan membatasi kebebasan yang harusnya dilindungi konstitusi Ghana.
“Membatasi hak-hak satu kelompok dalam suatu kelompok berarti melemahkan hak semua orang,” kata jubir Kemlu AS Matt Miller.