Gibran Teken Perda Punya Mobil Wajib Punya Garasi, Tak Patuh Denda Rp 1 Juta

13 Maret 2023 12:07 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
SE sosialisasi yg disebar ke 54  Lurah. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
SE sosialisasi yg disebar ke 54 Lurah. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah telah mengesahkan aturan punya mobil harus punya garasi mobil.
ADVERTISEMENT
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan yang ditandatangani 23 Desember 2022.
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka mengatakan pengesahan perda tersebut berdasarkan banyaknya keluhan masuk ke Pemkot. Selain itu, parkir di jalan kampung dapat menghalangi mobil ambulans atau damkar saat bertugas.
"Perda Penyelenggaraan Perhubungan. Salah satu isinya adalah Pemilik Mobil Wajib Punya Garasi," kata Gibran, Senin (13/3).
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Foto: Dok. Istimewa
Ia mengatakan butuh waktu melakukan sosialisasi pada masyarakat. Setelah sosialisasi selama setahun berjalan, maka denda paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 1 juta.
"Ini masih tahapan sosialisasi. Untuk menyukseskan aturan itu dari Pemkot Solo juga berencana membuat kantong parkir baru untuk digunakan bersama," kata dia.
ADVERTISEMENT
Kantong parkir baru tersebut, kata dia, tidak mudah karena terkendala lahan. Meskipun demikian, ia tetap meminta warga untuk mematuhi Perda tersebut.
"Warga bisa membuat kantong parkir bersama di kampung dengan memanfaatkan lahan kosong," ujar dia.
Ilustrasi mobil parkir di bahu jalan. Foto: Shutterstock
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo, Taufiq Muhammad, mengatakan dengan adanya perda tersebut pihaknya akan menggenjot sosialisasi pada masyarakat. Sosialisasi dilakukan selama setahun.
Dia menyebut sosialisasi perda dilakukan selama setahun untuk memberikan waktu pada masyarakat. Bagi yang melanggar perda ini sanksi dikenai denda membayar uang tunai yang telah diatur.
"Jika perda ini diterapkan yang melanggar akan dikenai teguran administrasi, lisan, denda Rp 100.000 sampai Rp 1 juta," kata Taufiq.
Diakuinya, menyiapkan garasi bukan perkara mudah. Misalkan warga punya mobil langsung membuat garasi apabila ada tempatnya.
ADVERTISEMENT
Ia menambahkan perda ini ada karena ada keluhan masuk dari masyarakat. Atas dasar itu ditindaklanjuti Pemkot Solo dengan membuat Perda tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
"Adanya peraturan daerah ini bertujuan untuk membantu kelancaran lalu lintas dan pengguna jalan," tegas dia.
Dia mengaku tidak bisa menyimpulkan berapa persen sosialisasi dilakukan. Namun, surat edaran sudah disebarluaskan pada 54 lurah untuk disosialisasikan masyarakat.
"Selama sosialisasi tidak kendala. Masyarakat justru memberi dukungan. Kami juga punya masukan dari masyarakat soal pemanfaatan lahan kosong untuk disewa untuk parkir bersama di tingkat kampung," kata dia.