Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Giliran Meksiko dan Cile Seret Israel ke Mahkamah Pidana Internasional
21 Januari 2024 10:50 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Afrika Selatan beberapa pekan lalu telah menggemparkan dunia usai menyeret Israel ke Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) atas tuduhan melakukan genosida di Jalur Gaza.
ADVERTISEMENT
Pada pekan ini, giliran Meksiko dan Cile mengambil langkah berani — menyeret Israel ke Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC). Kedua negara merupakan anggota dari badan peradilan independen tersebut.
Sama-sama berbasis di Den Haag, Belanda, ICC dan ICJ memiliki tugas dan fungsi berbeda. ICJ merupakan badan peradilan utama PBB yang menangani perkara hukum antarnegara anggota ICJ — sementara ICC secara khusus menuntut dan mengadili individu yang dituduh telah melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan termasuk genosida dan kejahatan perang.
Dikutip dari Reuters, dalam pernyataan rujukan yang diajukan kepada ICC pada Kamis (18/1), Meksiko dan Cile menyatakan meningkatnya kekhawatiran mereka atas eskalasi kekerasan di Jalur Gaza menyusul pertempuran Hamas dan Israel yang sudah berlangsung lebih dari 100 hari.
ADVERTISEMENT
Adapun hingga Kamis lalu, Kementerian Kesehatan di daerah kantong tersebut mencatat jumlah korban jiwa Palestina telah mencapai lebih dari 24.620 orang. Angka ini diprediksi bakal terus meningkat, sebab masih ada ribuan lainnya yang belum dapat dievakuasi dan terjebak di bawah reruntuhan.
Kementerian Luar Negeri Meksiko dalam keterangan resmi menyebut, ICC adalah forum yang tepat untuk menetapkan tanggung jawab atas tindakan kriminal — baik yang dilakukan pasukan penjajah maupun pihak yang dijajah.
"Banyak laporan dari PBB yang merinci banyak insiden yang dapat menjadi kejahatan di bawah yurisdiksi ICC," jelasnya.
Pihaknya menambahkan, Meksiko telah mengikuti dengan saksama kasus yang diajukan Afrika Selatan ke ICJ pada pekan lalu. Saat itu, Afrika Selatan menuduh Israel telah melanggar kewajibannya sebagai negara pihak Konvensi Genosida PBB atas meningkatnya korban jiwa sipil di Jalur Gaza.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, Afrika Selatan menuntut agar ICJ bisa mengeluarkan putusan sela mengenai tindakan darurat yang dapat diterapkan untuk menghentikan kekerasan Israel di wilayah kantong tersebut.
Kementerian Luar Negeri Palestina pun mengeluarkan tanggapan baik atas inisiatif yang diambil Cile dan Meksiko. Menurutnya, hal tersebut dapat memberikan ICC kesempatan untuk memenuhi mandatnya dan menuntut pelaku kejahatan paling serius — kejahatan kemanusiaan.
Sebab, menurut Palestina, jika pengadilan internasional terus tinggal diam atas perbuatan Israel maka penjajah akan terus menggencarkan kampanye militer mereka dan semakin banyak korban jiwa ditelan.
"Para pejabat Israel tidak jera dan terus melanjutkan perang genosida mereka," bunyi pernyataan Kementerian Luar Negeri Palestina.