Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Giring DO dari Universitas Paramadina, Apakah Bisa Maju Capres 2024?
31 Desember 2021 16:45 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI ) Giring Ganesha menjadi sorotan setelah ia berani mengeluarkan pernyataan kontroversial di depan Presiden Jokowi. Giring menekankan presiden yang akan menggantikan Jokowi jangan sampai jatuh ke figur pembohong.
ADVERTISEMENT
Jauh sebelum itu, Giring disorot karena deklarasi sebagai capres di Pilpres 2024. Tetapi, belakangan, Giring menjadi buah bibir karena drop out (DO) dari Universitas Paramadina.
Status DO Giring itu tercatat di https://pddikti.kemdikbud.go.id/. Dikutip Kamis (30/12), Giring memulai kuliah pada semester ganjil tahun 2002 di Program Studi Ilmu Hubungan Internasional. Dia mengantongi NIM 20200249.
Dalam riwayat status kuliah, Giring baru aktif kuliah pada semester ganjil 2004. Hanya 3 semester, kemudian cuti 5 semester. Kuliah lagi 2 semester, cuti lagi 4 semester hingga akhirnya dikeluarkan pada 2011.
"Status Mahasiswa Saat Ini: Dikeluarkan."
Kata Giring soal Status Kuliahnya
Sadar soal viralnya status DO saat kuliah S1 di Paramadina, Giring lalu memposting video penjelasan di Instagram. Dalam video itu, dia menjelaskan dikeluarkan dari kampus karena harus memilih karier sebagai pemusik.
ADVERTISEMENT
"Saya bangga pernah kuliah di Paramadina, tapi karena harus memilih mengejar mimpi dan passion saya di musik, maka harus saya tinggalkan kuliah saya," ucap Giring.
Alasan lain, saat itu Giring tak ingin membebani ibunya yang seorang single parent. Dia ingin mandiri, bahkan bercita-cita ingin menunaikan haji bersama ibunya.
Lantas, bisakah Giring Ganesha menjadi capres?
Apa saja syarat menjadi capres menurut UU Pemilu? Di dalam Pasal 169 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu disebutkan syarat pendidikan minimal capres adalah sekolah menengah atas (SMA) sederajat. Poin ini dimuat dalam huruf r.
Berikut bunyi Pasal 169 UU Nomor 7 Tahun 2017:
Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
ADVERTISEMENT
b. Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri;
c. suami atau istri calon Presiden dan suami atau istri calon Wakil Presiden adalah Warga Negara Indonesia;
d. tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya;
e. mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden serta bebas dari penyalahgunaan narkotika;
f. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
g. telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara;
h. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
ADVERTISEMENT
i. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan;
j. tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
k. tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD;
l. terdaftar sebagai Pemilih;
m. memiliki nomor pokok wajib pajak dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 (lima) tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi;
n. belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
o. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
p. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
ADVERTISEMENT
q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;
r. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;
s. bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.30.S/PKI; dan
t. memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia.
Dengan ketentuan itu, Giring memenuhi syarat pribadi sebagai calon presiden di Pemilu 2024. Tinggal syarat lain harus mengumpulkan minimal 20 persen suara parpol di DPR.
Respons PSI soal Status Kuliah Giring
Juru bicara PSI Ariyo Bimmo mengatakan, dasar filosofis pembuatan UU Pemilu yang syaratnya capres minimal SMA pasti memiliki alasan yang kuat.
ADVERTISEMENT
“Saya yakin ada kepentingan yang beradu di situ juga banyak. Artinya ada partai yang merasa kader-kadernya bersekolah semua, ada yang merasa kader-kadernya dari orang-orang biasa, ada yang putus sekolahnya dan sebagainya. Tetapi, akhirnya ada ketentuan batasnya adalah SMA,” kata Bimmo saat dimintai tanggapan, Jumat (31/12)
“Pasti sudah dipikirkan kenapa. Dan kalau misalnya menguat bahwa Presiden Indonesia harus berpendidikan minimal Sarjana ya itu mungkin saja akan ada di UU, tetapi kan tidak demikian. Jadi, saya pikir, buat saya tidak ada masalah,” tambah Bimmo.
Lebih lanjut, ia menuturkan, polemik status pendidikan Giring sebenarnya tak perlu dipersoalkan.
“Bukan kontra produktif, ini sebenarnya polemik yang tidak perlu. Saya pikir ini sudah dipersiapkan oleh lawan politik, karena yang diungkapkan Giring sama sekali ndak ada hubungannya dengan pendidikan,” tandas Bimmo.
ADVERTISEMENT