Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
GNPF Ulama Sumut Gugat KPU-Bawaslu ke Pengadilan, Minta Pilwalkot Medan Ditunda
16 September 2020 17:26 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
GNPF Ulama Sumut mengajukan gugatan perwakilan kelompok (class action) bersama Majelis Mujahidin (MM) Kota Medan, Liga Muslim Indonesia (LMI) Sumut, Darul Maslaha, serta 10 warga Kota Medan.
Ketua Pokja Pilkada GNPF-Ulama Sumut, Tumpal Panggabean, mengatakan gugatan tersebut telah dipikirkan sejak awal Maret 2020.
“Penyelenggaraan Pilkada Kota Medan 2020 berisiko tinggi terhadap penyebaran COVID-19. Kota Medan bakal menjadi kuburan massal bagi korban-korban yang dikhawatirkan berjatuhan,’’ ujar Tumpal kepada wartawan, Rabu (16/9).
Tumpal khawatir bila Pilwalkot Medan dipaksakan, kasus corona akan semakin melonjak tajam. Sebab sejauh ini, kata dia, tidak ada pihak yang menjamin protokol kesehatan bakal diterapkan secara ketat saat Pilkada.
“Siapa yang bisa menggaransi bahwa semua akan bisa melakukan protokoler dengan baik. Contoh kecil, tidak satu pun calon yang mendaftar di Indonesia ini yang melakukan protokoler dengan baik, termasuk Kota Medan, yang ada adalah membawa massa di mana-mana," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Tumpal menyatakan Kota Medan tak layak menggelar Pilwalkot karena berada di zona merah. Sehingga penularan corona bisa kian masif jika Pilwalkot dipaksakan.
“Kalau itu sudah zona hijau silakan lakukan Pilkada, kita tidak keberatan, kita tidak menolak Pilkada," ucapnya.
Tumpal juga menegaskan gugatan ini merupakan upaya GNPF Ulama Sumut dalam membantu pemerintah memutus rantai penularan COVID-19. Ia khawatir ketika Pilkada tetap digelar, bakal muncul banyak klaster baru corona.
“Dengan lebih mendahulukan kesehatan dan keselamatan warga Kota Medan dibandingkan menyelenggarakan pilkada di tengah Pandemi COVID-19 yang masih belum terkendalikan,” ucapnya.