Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Golkar Persilakan Bila Dico Ganinduto Ingin Pindah Jadi Kader PKB
4 September 2024 13:22 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Partai Golkar mempersilakan Bupati Kendal Dico Ganinduto apabila ingin menjadi kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Dico sempat mendaftar ke KPU Kendal dan membawa dukungan dari PKB, meski kemudian ditolak.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Ketua DPW PKB Jateng, Yusuf Chudlori atau Gus Yusuf meminta Dico bergabung menjadi kader partainya karena sudah diusung untuk maju sebagai calon Bupati Kendal.
Pencalonan Dico via PKB ini sendiri ditolak KPU karena sebelumnya PKB sudah koalisi dengan PDIP mengusung calon lain. Dico kemudian mengajukan gugatan.
"Ya ndak papa to, hak pribadi masuk partai. Sesuai undang-undang mana saja boleh. Kan hilang satu tumbuh seribu," ujar Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Golkar Wilayah Jawa Tengah dan DIY, Iqbal Wibisono, Rabu (4/9).
Iqbal mengatakan, tidak pernah berkomunikasi dengan Dico terkait pencalonannya di Pilbup Kendal. Dico juga tidak meminta izin untuk maju kembali.
"Ndak pernah ada pembicaraan (maju di Pilbup Kendal lewat PKB) ndak pernah, karena dia sudah diberi kesempatan di Semarang, dikasih kesempatan Kendal pun juga diberi kesempatan calon wakil Gubernur tapi kan ndak ngangkat. Kemudian, katanya di Semarang ndak jadi karena diajak Mas Gibran," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Iqbal juga mengaku belum ada komunikasi antara partainya dengan PKB terkait pencalonan Dico. Namun, yang pasti walaupun nanti Dico bisa mendaftar dan lolos menjadi pasangan calon, Golkar tetap akan mendukung Mirna Anisa-Urike Hidayat.
"Kita tetap dukung Bu Mirna dan Mas Rike apalagi Mas Rike sudah menjadi kader Golkar," kata Iqbal.
kumparan sudah menghubungi Dico Ganinduto tapi belum mendapat respons.
Sebelumnya, berkas pendaftaran Dico-Ali Nurudin sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati ditolak KPU Kendal.
Pasangan calon yang hanya diusung oleh PKB mendaftar di KPU Kendal pada Kamis (29/8) malam atau saat hari terakhir pendaftaran pasangan calon.
Penolakan terhadap Dico-Ali Nurudin berdasarkan aturan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
ADVERTISEMENT
Sebab, di hari yang sama Kamis (29/8) PKB bersama PDIP sudah mendaftarkan Dyah Kartika Permanasari dan Benny Karnadi untuk Pilbup Kendal.
Bupati Kendal petahana itu pun mengajukan gugatan sengketa ke Bawaslu Kendal terkait persoalan itu.