GranMax yang Terbakar di Tol Japek: B 1635 BKT, Milik Warga Utan Kayu Jaktim

8 April 2024 12:20 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas mengevakuasi kendaraan Granmax yang terlibat kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek KM 58, Karawang, Senin (8/4/2024). Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Petugas mengevakuasi kendaraan Granmax yang terlibat kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek KM 58, Karawang, Senin (8/4/2024). Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi membeberkan identitas mobil Daihatsu GranMax yang terbakar usai terlibat kecelakaan maut di KM 58+600 Tol Jakarta-Cikampek pada Senin (8/4).
ADVERTISEMENT
"Mobil kendaraan GranMax dengan nomor polisi B 1635 BKT," kata Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono di RSUD Karawang.
Dia menerangkan, berdasarkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang ada, mobil tersebut dimiliki seseorang warga Matraman, Jakarta Timur.
"Di dalam STNK adanya identitas atas nama Yanti Setyawan Budidarma dengan alamat Jalan Duren Nomor 16 RT003/009 Kelurahan Utan Kayu Utara, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur," beber Wirdhanto.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono di RSUD Karawang, Senin (8/4/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Akibat kecelakaan ini, seluruh penumpang dalam mobil GranMax tersebut tewas terbakar. Untuk itu, Wirdhanto mengimbau kepada masyarakat yang kenal dengan korban untuk melapor.
"Dimohon untuk barang kali sanak keluarga ataupun barangkali kerabat yang mengetahui keluarga daripada korban pemilik dari kendaraan GranMax ini bisa datang langsung ke posko informasi di RSUD Karawang untuk mengidentifikasi lebih jelas kaitan post-mortem dengan ante-mortem-nya," ujar Wirdhanto.
ADVERTISEMENT
"Atau membawa data-data juga seperti identitas, sidik jari, atau termasuk karakteristik gigi dan sebagainya, golongan darah untuk bisa mengidentifikasi para korban yang saat ini tengah diidentifikasi," sambung dia.