Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Divonis 7 Tahun Penjara

8 April 2019 22:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan suap, Irwandi Yusuf (tengah) jelang sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan suap, Irwandi Yusuf (tengah) jelang sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
ADVERTISEMENT
Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim juga memvonis Irwandi berupa pencabutan hak politik selama 3 tahun usai menjalani pidana pokok.
ADVERTISEMENT
Irwandi dinilai terbukti menerima suap Rp 1,05 miliar bersama dengan staf khususnya, Hendri Yuzal dan orang kepercayaannya, Teuku Saiful Bahri. Suap itu berasal dari mantan Bupati Bener Meriah Ahmadi. Selain itu, Irwandi juga dinilai terbukti menerima gratifikasi selama menjabat gubernur Aceh sebesar sebesar Rp 8,7 miliar.
Dalam berkas yang sama, Hendri divonis tahun 4 penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara, Teuku divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata ketua majelis hakim Saifudin Zuhri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/4).
ADVERTISEMENT
Vonis Irwandi lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sementara, Hendri sebelumnya dituntut hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Kemudian, Teuku dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Hendri Yuzal saat hadir di pengadilan Tipikor. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Di kasus suap, hakim menyatakan Irwandi telah menerima Rp 1,05 miliar dari Ahmadi. Suap diberikan agar Irwandi menyetujui usul Ahmadi supaya kontraktor di Kabupaten Bener Meriah dapat mengerjakan proyek infrastruktur yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018.
Tahun 2018, Aceh mendapat DOKA sebesar Rp 8,02 triliun. Dari dana tersebut, Kabupaten Bener Meriah mendapat porsi anggaran sebesar Rp 108,7 miliar.
ADVERTISEMENT
Menurut hakim, Irwandi melalui Hendri dan Saiful Bahri disebut mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemprov Aceh agar menyetujui usulan Ahmadi.
Hakim mengatakan uang Rp 1,05 miliar diberikan Ahmadi kepada Irwandi secara bertahap melalui Teuku dan Hendri. Tahap pertama diberikan Rp 120 juta, tahap kedua Rp 430 juta dan tahap ketiga diberikan senilai Rp 500 juta. Sebanyak uang Rp 500 juta yang diberikan di tahap ketiga dipakai Irwandi untuk kegiatan Aceh Marathon tahun 2018.
Perbuatan Irwandi bersama Hendri dan Teuku Saiful dianggap telah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Teuku Saiful Bahri diperiksa sebagai saksi terkait suap dana otonomi khusus Aceh (DOKA) di Gedung KPK, Selasa (25/9/2018). Foto: Eny Immanuella Gloria
Di kasus gratifikasi, Irwandi dinilai terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 8,7 miliar. Gratifikasi itu diterima selama Irwandi menjabat menjadi Gubernur Aceh pada periode 2007-2012 dan periode 2017-2022.
ADVERTISEMENT
Gratifikasi itu diterima Irwandi terkait paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh.
Menurut hakim, penerimaan gratifikasi melalui Izil Azhar alias Ayah Marine tidak terbukti. Dalam tuntutan, Irwandi dalam periode tahun 2007-2012, disebut menerima uang sebesar Rp 32.454.500.000. Irwandi menerima gratifikasi bersama-sama dengan Izil yang sudah menjadi tersangka dalam kasus ini, namun statusnya masih Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Oleh karena Izil Azhar tidak dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa karena statusnya DPO dimana menurut Irwandi, Izil baru menyerahkan diri ke KPK apabila mendapat izin dari panglima GAM, sehingga belum dapat dipastikan dari jumlah penerimaan Irwandi dari Izil," ujar hakim.
Di kasus gratifikasi, Irwandi dianggap telah melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Hal yang memberatkan tuntutan Irwandi, Hendri, dan Teuku yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme serta tidak mengakui perbuatannya.
Sedangkan hal yang meringankan yakni ketiganya bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum, mempunyai. "Hal meringankan terdakwa Irwandi berjasa dalam perdamaian di Aceh," kata hakim.