Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Gubernur BI soal Geledah KPK: Penyidik Bawa Dokumen Terkait CSR
18 Desember 2024 16:50 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
KPK menggeledah kantor Bank Indonesia pada Senin (16/12) malam. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen terkait corporate social responsibility (CSR) BI.
ADVERTISEMENT
Gubernur BI Perry Warjiyo membenarkan mengenai penggeledahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kantornya didatangi KPK terkait penyidikan kasus penyalahgunaan pemanfaatan CSR.
"Dalam kedatangan tersebut, KPK, informasi yang kami terima, itu membawa dokumen-dokumen yang terkait dengan CSR," ujar Perry menjawab pertanyaan wartawan dalam konferensi pers di kantor pusat BI, Jakpus, Rabu (18/12).
Dalam kesempatan itu, Perry pun menegaskan bahwa BI menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Dia memastikan BI bersikap kooperatif dan mendukung upaya penyidikan yang dilakukan KPK terkait penanganan kasus itu.
"Dan ini juga sudah kami tunjukkan selama ini baik dari pemberian keterangan oleh para pejabat kami maupun penyampaian dokumen-dokumen yang telah disampaikan," sambungnya.
KPK menggeledah sejumlah ruangan, salah satunya milik Perry Warjiyo. Perry sendiri kembali ditunjuk jadi gubernur BI setelah menjabat sejak 2018. Sementara terkait perkara dugaan penyalahgunaan dana CSR ini disebutkan terjadi di 2023, saat Perry masih menjabat.
ADVERTISEMENT
Perry tidak memberikan komentar apa pun saat dirinya ditanya secara langsung perihal ruangannya yang digeledah KPK di awal pekan itu.
Kasus CSR BI
Dalam kasus ini, KPK mengusut dugaan penyalahgunaan penggunaan dana CSR BI. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, mengungkapkan bahwa dalam kasus ini, sebagian dana CSR tersebut diberikan kepada yang tidak semestinya.
"Jadi BI itu punya dana CSR, kemudian beberapa persen daripada sebagian dari pada itu diberikan ke yang tidak proper. Kurang lebihnya seperti itu," kata Rudi kepada wartawan, Selasa (17/12).
Ia menduga adanya aliran dana CSR tersebut diberikan kepada yayasan yang tidak tepat.
"Yayasan, ada yayasan yayasan, yang kita duga tidak tepat untuk diberikan," ucap dia.
Menurut dia, sudah ada dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, lembaga antirasuah belum mengumumkan secara resmi kepada publik, termasuk konstruksi perkaranya.
ADVERTISEMENT