Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Politikus NasDem, Viktor Laiskodat, mengajukan surat pengunduran diri sebagai Gubenur NTT.
ADVERTISEMENT
Surat itu dikirimkan Viktor kepada Presiden Jokowi melalui Kementerian Dalam Negeri.
Wakil Ketua DPP NasDem Ahmad Ali memberikan penjelasan terkait pengunduran diri Viktor Laiskodat ini.
"Itu bukan mengundurkan diri, jadi gini, jadi syarat itu pengunduran diri itu menjadi syarat seseorang kepala daerah yang hendak maju sebagai caleg, jadi salah satu PKPU itu mengatur untuk mengundurkan diri," ucap Ali kepada kumparan, Kamis (22/6).
Ahmad Ali menjelaskan, masa dinas Viktor sebagai Gubernur NTT berakhir pada 5 September 2023.
Hanya saja, karena persyaratan PKPU mengatur salah satu syarat caleg jika masih menjabat kepala daerah, maka dia harus mengundurkan diri.
"Jadi bagi caleg nanti pas DCT-nya itu keluar dia belum berakhir masa dinasnya, dia otomatis mengundurkan diri akan mengundurkan diri sebagai kepala daerah," ucap Ali.
Aturan PKPU
ADVERTISEMENT
Aturan ini tertera dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
Dalam Pasal 12 ayat 6 poin 66 dijelaskan Dokumen Persyaratan Administrasi Bakal Calon Caleg.
Berikut bunyinya:
6. mengundurkan diri dan tidak dapat ditarik kembali bagi Bakal Calon yang berstatus sebagai:
a. kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara; atau
b. kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa;