Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Gugatan Rp 11,2 M Berlanjut, Veronica Jennifer Minta Wamendagri Hadir di Sidang
5 Juli 2023 16:25 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Perseteruan antara Wamendagri John Wempi Wentipo dan Veronica Jennifer masih berlanjut. Setelah sidang pembacaan gugatan yang digelar Rabu siang (5/7) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, agenda sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang pembacaan gugatan, Wempi tidak hadir dan diwakilkan oleh kuasa hukumnya. Pihak Jennifer pun merasa keberatan dan meminta agar John Wempi hadir langsung di persidangan untuk mengkonfirmasi beberapa hal. Salah satunya perbedaan tanda-tangan Wempi di KTP dan surat kuasa.
“Kami minta Wempi Wetipo dihadirkan, karena di surat kuasa yang dia kuasakan ke kuasa hukum tidak sesuai bentuk tanda tangan dengan KTP yang kami dapatkan,” kata kuasa hukum Jennifer, Yushernita, saat dikonfirmasi usai persidangan berlangsung di PN Jakpus, Rabu (5/7).
Yushernita mengaku punya bukti berupa fotokopi KTP milik Wempi yang ia gunakan untuk mengurus administrasi di Rumah Sakit Pondok Indah, tempat diduga anak Wempi dan Jennifer lahir.
“Nah KTP itu yang dia serahkan sendiri kepada pihak rumah sakit, (Wempi) menyatakan dia adalah penanggung jawab yang membayar rumah sakit, juga sebagai bapaknya,” kata Yushernita.
ADVERTISEMENT
kumparan lalu meminta Yushernita untuk menunjukkan bukti dua tanda tangan yang berbeda itu. Namun Yushernita mengaku tidak sempat mendokumentasikan surat kuasa tersebut saat sidang berlangsung.
“Aduh tidak sempat foto, tapi jauh cukup jauh,” lanjutnya.
Tidak hanya saat sidang kali ini, Wempi juga tidak hadir dalam mediasi yang digelar sebanyak enam kali sejak dua bulan lalu.
“Tidak ada (hadir), padahal ini masalah aku bilang lagi ini masalah internal, masalah pribadi, antar pribadi nggak perlu sejauh ini,” kata Jennifer di lokasi yang sama.
Jennifer Siap Tes DNA
Pihak Jennifer bahkan mengaku tidak keberatan jika diminta untuk melakukan tes DNA. Pihak Jennifer yakin, anak laki-laki itu benar anak Wempi.
"Bahwa memang anak yang dilahirkan dari klien kami adalah anak Wempi Wentipo yang memang berhubungan dari 2014 sampai 2018," kata Yushernita.
ADVERTISEMENT
"Klien kami pun bersedia untuk tes DNA, Jadi agak lucu saja saya enggak bisa berkata-kata lagi surat klarifikasi dan surat somasi disebut sebagai perbuatan melanggar hukum," tuturnya.
Terkait pencatutan nama ini Wempi merasa tidak terima dan menggugat Jennifer dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH) dan membayar ganti rugi secara materiil dan immateriil sebesar Rp 11.250.000.000 atau Rp 11,2 miliar.