Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Guntur soal TAP MPR 33/67 Dicabut: Tuduhan Pengkhianatan Sukarno Terbantahkan
9 September 2024 13:43 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
TAP MPR XXXIII Tahun 1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Negara dari Presiden Sukarno, dicabut. Putra Sulung Sukarno, Guntur Soekarnoputra menilai hal ini sangat penting karena semakin menegaskan ayahnya tak terbukti berkhianat.
ADVERTISEMENT
“(Sukarno) tidak pernah cacat hukum apalagi mengkhianati bangsa dan negaranya sendiri. Harap catat, tidak pernah cacat hukum, apalagi mengkhianati bangsa dan negaranya sendiri,” kata Guntur di Gedung Nusantara V Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (9/9).
Guntur menilai bahwa TAP MPR tersebut dibuat untuk menggeser Sukarno secara tidak sah. Bahkan, ia menyebut dengan istilah pendongkelan.
Dengan dicabutnya TAP MPR XXXIII/1967 tersebut, Guntur mengungkapkan selama 57 tahun Sukarno terstigma sebagai pihak yang pro dengan PKI yang kala itu dianggap sebagai partai terlarang di Indonesia.
“Kami telah menunggu dan menunggu selama lebih dari 57 tahun 6 bulan alias 57 tahun setengah akan datangnya sikap perikemanusiaan dan keadilan,” ungkapnya.
Kendati begitu, Guntur tak mempermasalahkan pelengseran Sukarno sebagai presiden. Ia menilai bahwa memang jabatan presiden itu harus ada batasnya.
ADVERTISEMENT
Namun, yang disoal oleh keluarga Putra Sang Fajar itu adalah karena Sukarno dianggap berkhianat pada NKRI dan melindungi PKI yang puncaknya terjadi peristiwa G30S/PKI. Guntur menyebut tuduhan tersebut sama sekali tidak pernah terbuktikan.
“Tuduhan keji yang tidak pernah dibuktikan melalui proses peradilan apa pun juga seperti itu telah memberikan luka yang sangat mendalam bagi keluarga besar kami, maupun rakyat Indonesia yang patriotik dan nasionalis yang mencintai Bung Karno sampai ke akhir zaman,” ujarnya.
“Jangan kita ini jadi bangsa biadab. Bagaimana mungkin seorang proklamator kemerdekaan bangsa Indonesia mau melakukan pengkhianatan terhadap negara yang ia proklamasikan sendiri kemerdekaannya?” Sambungnya.
Sebelumnya, Ketua MPR, Bambang Soesatyo menyampaikan TAP MPR) nomor 33 Tahun 1967 tentang pencabutan kekuasaan negara dari Presiden Sukarno, telah dicabut. Dengan begitu, sang Proklamator tak terbukti atas tuduhan tak setia terhadap NKRI dan bersekutu dengan PKI.
ADVERTISEMENT
“TAP MPRS Nomor 33 Tahun 1967 telah dinyatakan tidak berlaku lagi,” kata Bamsoet di Gedung Nusantara V Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (9/9).
“Secara yuridis tuduhan tersebut tidak pernah dibuktikan di hadapan hukum dan keadilan serta telah bertentangan dengan prinsip Indonesia sebagai negara yang berdasarkan atas hukum,” lanjutnya.