Guru Besar UII di Diskusi 'Pemecatan Presiden' Laporkan Dosen UGM ke Polisi

2 Juni 2020 14:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof Ni'matul Huda menunjukkan laporan dan aduan di Polda DIY. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof Ni'matul Huda menunjukkan laporan dan aduan di Polda DIY. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof Ni'matul Huda, tak hanya melaporkan ancaman pembunuhan yang diterimanya ke Polda DIY.
ADVERTISEMENT
Ni'ma juga mengadukan dosen Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM), Bagas Pujilaksono Widyakanigara, ke polisi. Laporan tersebut tertuang dalam Surat Pengaduan Nomor: Reg/0270/VI/2020/DIY/SPKT.
Ni'ma yang dijadwalkan sebagai pembicara dalam diskusi pemecatan presiden yang digagas Constitutional Law Society (CLS) FH UGM, melaporkan Bagas atas tuduhan pencemaran nama baik.
Ni'ma menganggap tulisan Bagas di salah satu media mengandung unsur fitnah. Sebab Bagas, kata dia, sudah menuduhnya akan melakukan makar dalam diskusi yang kemudian dibatalkan itu.
"Yang kita adukan Ir KPH Bagas. Diadukan terkait pencemaran nama baik saya. Pelanggaran UU ITE juga fitnah," kata Ni'ma ditemui di Polda DIY, Selasa (2/6).
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof Ni'matul Huda, melapor ke polisi atas ancaman pembunuhan yang diterimanya. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Ni'ma menambahkan tulisan Bagas juga memancing teror kepadanya. Sebelumnya Ni'ma telah menerima sejumlah teror dari orang tidak dikenal seperti rumahnya digedor hingga pesan pembunuhan melalui WhatsApp.
ADVERTISEMENT
Ni'ma pun menegaskan tidak ada unsur makar dalam TOR diskusi tersebut. Apa yang dibahas adalah pemakzulan presiden sesuai UUD 1945. Materi tersebut juga ada dalam kuliah hukum tata negara.
"Karena CLS adalah komunitas anak-anak yang konsen dengan hukum tata negara. Di tempat kami (UII) juga ada. Mereka itu mau launching lembaganya sekaligus bahas tentang impeachment (pemakzulan)," katanya.
Tulisan Bagas yang dipermasalahkan itu berjudul 'Gerakan Makar di UGM saat Jokowi Sibuk Atasi Covid-19' yang dimuat di salah satu media online.
Opini Bagas juga viral di grup WA dan medsos. Tulisannya antara lain berbunyi, "Inikah demokrasi, pada saat bangsanya sibuk bergotong-royong mengatasi pandemi Covid-19, kelompok sampah ini justru malah mewacanakan pemecatan Presiden. Ini jelas makar dan harus ditindak jelas."
ADVERTISEMENT

Tanggapan Bagas Pujilaksono

Sebelumnya, Bagas telah menjelaskan perihal opini pribadinya yang menganggap diskusi tersebut sebagai bagian makar. Bagas menjelaskan ketika poster pertama tersebut keluar dengan alasan kebebasan akademik, ia memberi respon pula secara akademik.
Poster diskusi komunitas di FH UGM saat belum diganti judul. Foto: Dok. Istimewa
"Poster provokasi dengan dalih kebijakan akademik saya merespon dengan kebijakan akademik. Sebelum saya nulis posternya sudah beredar luas. Saya cuma dapat kiriman. Dan saya hanya merespon apa yang tertulis di poster. Saya tidak berlebihan mengembangkan opini pribadi, bagi saya kalau presiden yang terpilih secara sah demokratis diturunkan itu artinya makar. Ini pendapat saya itu sederhana. Itu jelas sekali judulnya provokatif persoalan pemecatan presiden saat pandemi kan begitu," kata Bagas dihubungi kumparan, Sabtu (30/5).
Bagas menjelaskan, poster pertama yang keluar itu telah menggiring opini seolah-olah presiden gagal menghadapi pandemi. Kemudian diwacanakan bagaimana memecat presiden dalam hukum tata negara Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Itu kan menggiring opini seolah-olah Jokowi gagal," kata Bagas.
Dia mempersilakan apabila ada pihak yang menganggap tulisannya provokasi. Terpenting, Bagas mengaku sama sekali tidak memprovokasi.
Adapun saat kembali dikonfirmasi soal pelaporan tersebut, Bagas enggan berkomentar.
Sementara itu Kasubbid Penmas Polda DIY, AKBP Verena SW, mengkonfirmasi adanya laporan dari Ni'ma. Laporan itu, kata Verena, akan ditindaklanjuti Polda DIY.
"Pada hari ini kita menerima laporan dari korban dari pelapor. Satu pengaduan satu laporan polisi. Tentu laporan beliau kita akan tindak lanjuti sesuai proses yang berlaku," kata Verena.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.