Guru Besar USU Prof Ridha Daftar Pilwalkot Medan Kamis 29 Agustus

26 Agustus 2024 18:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Guru besar USU, Prof Ridha Dharmajaya. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Guru besar USU, Prof Ridha Dharmajaya. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Guru Besar USU, Prof Ridha Dharmajaya, bersama pasangannya, Adi Saputra, akan mendaftarkan diri maju Pilwalkot Medan ke KPUD Medan pada Kamis (29/8) pagi.
ADVERTISEMENT
“Kami mendaftar di hari terakhir pendaftaran (29 Agustus),” kata Ridha saat dikonfirmasi, Senin (26/8).
Ridha bilang, hal ini karena masih ada sejumlah proses yang harus dijalankan. Terlebih, ia baru dideklarasikan hari ini di Kantor DPP PDIP. Partai yang mengusung Ridho hanya PDIP.

Belum terima B1-KWK

Pada deklarasi, Prof Ridha dipasangkan dengan Adi Saputra. Namun, kata Bendahara DPC PDIP Medan, Boydo Panjaitan, untuk wakil masih ada peluang perubahan.
Sebab, Ridha dan Adi belum menerima B1-KWK. Surat Keputusan (SK) model B1 KWK sebagai tanda dukungan dari parpol untuk maju Pilkada.
“Ya kita tunggu saja sampai B1-KWKnya yang terbit. Ya sebenarnya sebelum ada B1-KWK bisa bilang masih ada peluang perubahan,” sambungnya.
Di Pilwalkot Medan, diperkirakan bakal ada 3 calon yang berlaga.
ADVERTISEMENT
Selain Ridha, ada Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman yang didukung oleh PSI. Ada pula Keponakan Ketum NasDem Surya Paloh yakni Rico Waas. Rico sudah mendapat dukungan dari NasDem, Gerindra, PKB, dan Golkar.
Sebelumnya, MK mengubah aturan UU Pilkada terkait pencalonan kepala daerah. Aturan yang diubah terkait penghitungan parpol untuk mengusung kepala daerah.
Aturan mengenai hal tersebut termuat dalam Pasal 40 UU Nomor 10 Tahun 2016 atau UU Pilkada. Partai-partai kini bisa mengajukan calon kepala daerahnya disesuaikan dengan persentase syarat calon independen.