Guru di Sumut Hukum Siswa Squat Jump 100 Kali hingga Tewas Terancam 15 Tahun Bui

2 Desember 2024 14:36 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi lakukan ekshumasi terhadap jasad Rindu Syahputra Sinaga yang diduga tewas usai dihukum Squat Jump 100 kali di Kabupaten Deli Serdang, Sumut, pada Selasa (1/10/2024). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polisi lakukan ekshumasi terhadap jasad Rindu Syahputra Sinaga yang diduga tewas usai dihukum Squat Jump 100 kali di Kabupaten Deli Serdang, Sumut, pada Selasa (1/10/2024). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polisi menetapkan guru agama inisial SW di Deli Serdang, Sumut, yang menghukum siswanya di SMP N 1 STM Hilir, Rindu Syahputra Sinaga (14 tahun), squat jump 100 kali menjadi tersangka. Dalam kasus ini, hukuman squat jump disebut-sebut jadi penyebab kematian Rindu.
ADVERTISEMENT
Kapolres Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo, mengatakan SW pun terancam pidana penjara 15 tahun.
“Dijerat Pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Raphael saat dikonfirmasi pada Senin (2/11).
Meski jadi tersangka, SW belum ditahan oleh pihak kepolisian.
Rindu tewas pada Kamis (26/9). Seminggu sebelumnya, Kamis (19/9), Rindu dihukum guru agamanya karena tak menghafal nama-nama nabi di Alkitab dengan squat jump 100 kali.
Ia dihukum bersama lima siswa lainnya. Sementara, kondisi lima siswa lainnya sehat.
Esok harinya, Rindu mulai sakit dan kondisinya memburuk. Ia sudah dibawa berobat ke klinik hingga akhirnya meninggal di RS Sembiring.
ADVERTISEMENT