Guru Indra Kenz, Fakar Suhartami, Dituntut 8 Tahun Penjara

6 Oktober 2022 18:00 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang tuntutan Fakarich di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (6/9/2022). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Sidang tuntutan Fakarich di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (6/9/2022). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang lanjutan kasus investasi bodong binomo yang melibatkan guru Indra Kenz, Fakar Suhartami atau Fakarich, Kamis (6/10).
ADVERTISEMENT
Di sidang yang beragendakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Fakar dituntut hukuman 8 tahun penjara.
JPU menilai perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Lalu Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Meminta agar majelis hakim yang menangani perkara ini menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich dengan pidana penjara selama 8 tahun,”ujar JPU Chandra Naibaho saat sidang.
Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich (tengah) guru dari Indra Kenz saat dirilis di Bareskrim, Kamis (7/4/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Selain pidana, Fakar juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
"Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang merugikan konsumen," ujar Chandra.
Usai mendengarkan nota tuntutan JPU, majelis hakim lalu menunda persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan.
Berdasarkan SIPP PN Medan, kasus yang menjerat Fakar bermula di awal 2019. Saat itu saksi, Brian Edgar Nababan selaku customer support Binomo, perusahaan Rusia 404 group, menghubungi Fakar.
Dia menawarkan Fakar untuk membuat konten video mempromosikan Binomo. Bayarannya berkisar Rp 20 sampai Rp 30 juta.
“Setelah terdakwa menerima tawaran tersebut, selanjutnya terdakwa membuat konten video untuk mempromosikan Binomo tersebut di Hotel Adi Mulia Kota Medan," ujar Jaksa.
Setelah membuat konten video, Fakar menerima pembayaran Rp 25 juta.
"Selain itu, terdakwa juga membuat konten video binomo lainnya yang diunggah di media sosial youtube, instagram/instagram story dan website http://fakartrading.com. Sehingga membuat orang menjadi tertarik, untuk bermain binomo dan belajar mengikuti kursus trading binomo yang diajarkan terdakwa,” kata Jaksa.
ADVERTISEMENT
Demi mempermudah mencari calon korban, Fakar mendaftar sebagai afiliator di Binomo. Jadi setiap orang yang mau mengikuti kelas Fakar trading Binomo milik terdakwa, mereka terlebih dahulu diwajibkan membayar sejumlah uang.
“Selanjutnya, orang yang telah terdaftar dalam kelas kursus pakar trading binomo tersebut, dimintai nomor handphonenya masing-masing untuk dimasukkan ke dalam grup telegram yang dikelola terdakwa," ujar Jaksa.
Motif Fakar membuat grup trading guna memotivasi dan memberikan tutorial kepada anggota grup supaya berhasil menebak nilai yang terdapat di dalam permainan Binomo.
Namun meski sudah mengikuti pelatihan trading dari Fakar, para peserta lebih banyak mengalami kekalahan dalam bermain Binomo.
Kata JPU, saat beraksi, terdakwa juga mengirimkan konten video maupun audio ke grup telegram Pakar Trading Binomo. Isi konten tersebut seputar tips dan motivasi menang trading Binomo.
ADVERTISEMENT
"Pemain yang ingin bermain Binomo tersebut harus mendepositokan sejumlah uang minimal Rp 140.000," kata JPU.
Adapun cara bermain Binomo, para pemain dihadapkan 2 pilihan, kemudian diminta menebak harga suatu instrumen keuangan. Bila tebakan pemain benar, dia akan memperoleh keuntungan.
"Apabila tebakannya benar, akan mendapatkan keuntungan yang besarnya tidak sampai 100% dari jumlah uang pasangan yang dipasang. Namun apabila tebakannya salah, maka pemain akan menderita kerugian sebesar 100% dari jumlah uang pasangan," ujar Jaksa.
Dalam kasus ini kata Jaksa, terdakwa memanfaatkan rendahnya tingkat literasi keuangan dan trading masyarakat. Terdakwa lalu memberikan harapan palsu kepada para pemain untuk menjadi kaya secara instan melalui trading.
Padahal aplikasi Binomo tidak memiliki izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi.
ADVERTISEMENT
"Sehingga pemain tanpa sadar mempertaruhkan uangnya secara untung-untungan pada permainan Binomo," ujar JPU.
Fakar Suhartami. Foto: Instagram/@fakarlch
Sementara sebagai seorang afiliator, terdakwa selalu mendapatkan keuntungan baik saat membernya mengalami kerugian maupun kemenangan.
Misalnya terdakwa sebagai affiliator Binomo pernah melakukan withdrawal periode September 2020-Desember 2021. Dia mendapat keuntungan kurang lebih sejumlah Rp 80 juta.
Lebih lanjut, mekanisme dalam Binomo juga tidak termasuk dalam kegiatan usaha di bidang Perdagangan Berjangka dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Kementerian Perdagangan (BAPPEBTI).
"Berdasarkan hasil pengawasan, pengamatan dan analisis yang dilakukan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Binary Option termasuk Binomo, merupakan penawaran investasi berkedok Perdagangan Berjangka Komoditi serta tidak terdapat izin usaha," pungkas Jaksa.