Guru Madrasah di Blitar Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pencabulan Siswi

31 Oktober 2024 21:15 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi perlawanan korban pencabulan. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi perlawanan korban pencabulan. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Seorang guru madrasah di Kabupaten Blitar dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan pencabulan kepada siswinya.
ADVERTISEMENT
Saat ini, kasus tersebut diselidiki oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Blitar.
"Laporan sudah diterima unit PPA satreskrim (Polres Blitar)," ujar Kasi Humas Polres Blitar, Iptu Putut Siswahyudi, saat dikonfirmasi, Kamis (31/10).
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Momon Suwito, belum memberikan keterangan banyak terkait laporan itu. Ia belum merincikan terkait kasus itu dan menyebut siapa guru madrasah yang dilaporkan tersebut. Saat ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan.
"Kami akan kabari lebih lanjut terkait kasus ini. Terkait nantinya pelaku ditetapkan tersangka, masih menunggu proses penyelidikan," ucap Momon.
Terpisah, Kasi Pendidikan Madrasah (Pendma) Kemenag Kabupaten Blitar, Syaikhul Munib, mengatakan pihak orang tua korban yang melaporkan guru madrasah itu ke polisi karena tak terima anaknya menjadi korban dugaan pencabulan.
ADVERTISEMENT
"Saat ini kasusnya sudah ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Blitar untuk dilakukan penyelidikan. Kami akan menghormati proses hukum sesuai prosedur. Tentu pelaku akan mendapatkan sanksi dari kami, sebagai pegawai Kemenag," kata Syaikhul.
Syaikhul mengungkapkan, Kemenag Blitar kini juga tengah berkoordinasi dengan kementerian pusat terkait sanksi yang akan dijatuhkan kepada pelaku.
"Kami menerima informasi terkait kasus ini dari polisi dan sekolah. Untuk sanksinya, kami menunggu polisi. Sanksinya disiplin ringan hingga terberat yakni dilakukan pemberhentian tugas," ujarnya.