Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Gus Samsudin Divonis Bebas di Kasus Ajaran Sesat Tukar Pasangan
30 Juli 2024 21:01 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Samsudin Jadab atau Gus Samsudin dan dua krunya, terdakwa kasus video ajaran sesat tukar pasangan, divonis bebas oleh majelis Pengadilan Negeri (PN) Blitar, pada Senin (29/7).
ADVERTISEMENT
Dalam putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Ari Kurniawan, para terdakwa dibebaskan karena tidak terbukti dan tidak memenuhi unsur dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Diketahui, Gus Samsudin dan dua krunya didakwa melanggar Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 5 ayat 1 UU ITE juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Kemudian dia dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 5 juta dan subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan dua krunya dituntut 1 tahun 6 bulan penjara oleh JPU.
"Terdakwa Samsudin tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan di dalam seluruh dakwaan," kata Ari saat membacakan amar putusannya.
Mendengar putusan bebas itu, para terdakwa sempat melakukan sujud syukur di hadapan majelis hakim.
"Kedua, membebaskan terdakwa dari dakwaan jaksa penuntut umum," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Setelah itu, kuasa hukum terdakwa menyatakan menerima putusan dari majelis hakim. Sementara pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.
"Pikir-pikir Yang Mulia," kata JPU.
Kuasa hukum Samsudin, Supriarno, mengatakan bahwa putusan bebas oleh majelis hakim itu merupakan hal yang biasa.
Ia juga menyebut bahwa para terdakwa tidak melakukan seperti yang disampaikan di video viral milik akun TikTok @gayong105. Sebab, video yang viral itu merupakan hasil potongan milik Samsudin yang diunggah di akun YouTube-nya.
"Para terdakwa memang tidak melakukan itu, jadi ini putusan biasa dan sudah pada mestinya mereka dibebaskan. Karena memang video viral itu milik akun orang lain, TikTok orang lain yang memotong video asli Samsudin," jelas Supriarno.
Terpisah, Humas PN Blitar, M. Iqbal Hutabarat menyampaikan bahwa putusan bebas itu telah sesuai dengan hati nurani majelis hakim. Putusan itu juga telah melalui proses musyawarah berdasarkan fakta-fakta persidangan.
ADVERTISEMENT
"Putusan sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat. Kalau tidak puas dengan putusan itu bisa melakukan upaya hukum. Intinya yang jadi pertimbangan substansi putusan sudah memenuhi rasa keadilan," kata Iqbal.