Gus Samsudin Tersangka Kasus Video Aliran Sesat Tukar Pasangan

1 Maret 2024 17:24 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto. Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto. Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
ADVERTISEMENT
Samsudin Jadab atau Gus Samsudin ditetapkan sebagai tersangka kasus video ajaran sesat yang mengizinkan tukar pasangan meski sudah berstatus suami-istri. Video itu sengaja dibuat oleh Samsudin dan dua krunya untuk menaikkan subscribers dan penonton di YouTube mereka.
ADVERTISEMENT
"Tadi sudah digelarkan oleh Ditreskrimsus Polda Jawa Timur dan dinyatakan bahwa hari ini saudara Samsudin sudah dinyatakan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, kepada wartawan, Jumat (1/3).
Dirmanto menyampaikan, Samsudin langsung ditahan di rutan Polda Jatim. Polisi juga masih terus mendalami kasus ini.
Samsudin atau Gus Samsudin, Kamis (29/2/2024). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
"Untuk pasalnya kami menerapkan Pasal 28 ayat 2 dan 3 UU ITE. Dikhawatirkan dia masuknya unsur membuat suatu informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat," ujar Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles Tampubolon.
Charles menyebut, Samsudin diduga sebagai pembuat skenario dari video aliran sesat tukar pasangan itu. Alasannya yakni untuk menaikkan jumlah penonton di YouTube-nya.
"Peran (Samsudin) membuat skenario. Dia berharap (konten aliran sesat itu bisa) untuk menaikkan kontennya dia, mendapat subscribers yang banyak di YouTube-nya," katanya.
ADVERTISEMENT
Selain Samsudin, kata Charles, pihaknya masih mendalami dua orang kru yang turut membantu Samsudin dalam pembuatan video itu.
"Calon tersangka lain ada tapi kita masih terus mendalami perannya sejauh mana," katanya.