Gus Yaqut Tegaskan Tak Larang Penggunaan Pengeras Suara di Masjid

13 Maret 2024 19:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menag Gus Yaqut saat groundbreaking di IKN Foto: Kemenag RI
zoom-in-whitePerbesar
Menag Gus Yaqut saat groundbreaking di IKN Foto: Kemenag RI
ADVERTISEMENT
Menag Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menegaskan Surat Edaran (SE) Menteri Agama bukan melarang penggunaan pengeras suara dalam masjid saat Salat Tarawih. Ia menuturkan, Kemenag hanya menganjurkan agar pengeras suara di luar masjid hanya digunakan di beberapa waktu tertentu saja.
ADVERTISEMENT
"Kan jelas kita tidak pernah melarang pengeras suara. Tidak pernah melarang penggunaan pengeras suara. Kita cuma menyarankan dengan aturan-aturan supaya dalam waktu waktu tertentu hanya menggunakan speaker dalam, tidak menggunakan speaker luar," kata Gus Yaqut di Gedung DPR, Senayan, Rabu (13/3).
Dia menuturkan, Indonesia adalah negara majemuk dengan berbagai agama. Gus Yaqut menuturkan, penggunaan pengeras suara dengan volume yang tidak terlalu keras diharapkan bisa menjaga toleransi agar umat beragama.
Menteri Agama Gus Yaqut pimpin delegasi Amirul Hajj, Kamis (16/6/2022). Foto: Kemenag RI
"Kita hidup dalam negara yang heterogen, dalam negara yang majemuk, kita dituntut saling menghargai satu dengan yang lain. Jangankan berbeda agama, dalam satu agama pun bisa jadi suara speaker yang terlalu keras, suara speaker yang terlalu keras, jangan diplintir ya," tutur dia.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, penggunaan pengeras suara dengan volume tak terlalu besar justru membuat lantunan ayat suci lebih merdu.
"Suara speaker terlalu keras bisa mengganggu yang lain. Maka kita atur supaya suara speaker itu apalagi yang dilantunkan itu ayat suci, yang dilantunkan itu selawat Nabi terdengar lebih syahdu. Terdengar lebih syahdu dan lebih terasa bagaimana menyemarakkan Ramadan nya," ucap Yaqut.
Gus Yaqut mengeluarkan Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 H/2024 M. Surat ini ditandatangani pada 26 Februari 2024.
Umat Islam juga dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan syiar pada bulan Ramadan dengan tetap memedomani Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
ADVERTISEMENT