Habib Bahar Dituntut 5 Tahun Penjara Terkait Kasus Penyebaran Berita Bohong

28 Juli 2022 17:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Habib Bahar bin Smith ketika menghadiri sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di PN Bandung pada Selasa (5/4). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Habib Bahar bin Smith ketika menghadiri sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di PN Bandung pada Selasa (5/4). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Jaksa penuntut umum menuntut hukuman penjara selama lima tahun kepada Habib Bahar bin Smith. Bahar dinilai telah terbukti secara sah serta meyakinkan menyiarkan berita yang mengandung unsur kebohongan dalam ceramahnya di Kabupaten Bandung.
ADVERTISEMENT
"Menyatakan terdakwa Habib Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran," kata jaksa di PN Bandung pada Kamis (28/7).
"Menjatuhkan pidana pada terhadap Habib Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali Bin Smith dengan pidana penjara lima tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," lanjut jaksa.
Terdapat hal yang dinilai meringankan dan memberatkan tuntutan. Hal yang dinilai memberatkan yakni Bahar tak merasa bersalah dan perbuatannya dinilai meresahkan masyarakat.
Sementara hal yang dinilai meringankan, Bahar mempunyai tanggungan keluarga.
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak merasa bersalah," ucap jaksa.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Bahar dikenakan dakwaan pertama primer Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,
Sejumlah kerabat Bahar yang hadir di ruangan sidang sempat berteriak tak adil setelah jaksa membacakan tuntutannya.
"Gak adil," kata kerabat Bahar.
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Bahar Bin Smith menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (12/4/2022). Foto: Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO
Dalam kasus itu, Bahar dilaporkan pada 11 Desember 2021 oleh seorang warga berinisial TNA alias Tubagus Nurul Alam. Dia melaporkan ceramah Bahar yang dilakukan di Margaasih, Kabupaten Bandung, yang diunggah oleh TR di YouTube.
Ceramah itu dilaporkan ke polisi karena diduga mengandung unsur kebencian dan ujaran bohong,