Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Habib Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari," kata Ketua Majelis Hakim Dodong Rusdani di PN Bandung pada Selasa (16/8).
Dalam putusannya, majelis hakim menilai Bahar bersalah sebagaimana dakwaan pertama lebih subsider. Bahar dinilai menyiarkan kabar tidak pasti sehingga dapat menerbitkan keonaran di masyarakat.
Terdapat hal yang dinilai meringankan dan memberatkan putusan majelis hakim. Hal yang dinilai memberatkan adalah Bahar pernah dihukum.
"Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan berterus terang sehingga melancarkan persidangan. Saudara juga mempunyai tanggungan keluarga," kata Dodong.
Bahar sebelumnya didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1E KUHPidana.
ADVERTISEMENT
Bahar dilaporkan ke polisi pada 11 Desember 2021 oleh seorang warga berinisial TNA alias Tubagus Nurul Alam. Dia melaporkan ceramah Bahar yang disampaikan di Margaasih, Kabupaten Bandung, yang diunggah oleh TR di YouTube.
Ceramah itu dilaporkan ke polisi karena diduga mengandung unsur kebencian dan ujaran bohong.