Habib Rizieq Divonis 8 Bulan Penjara Terkait Kerumunan Petamburan

27 Mei 2021 17:16 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Habib Rizieq diperiksa terkait kasus makar Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Habib Rizieq diperiksa terkait kasus makar Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan Habib Rizieq bersalah terkait kasus kerumunan Petamburan. Ia dihukum 8 bulan penjara atas perbuatannya tersebut.
ADVERTISEMENT
Perbuatan Habib Rizieq itu dilakukan bersama dengan Ahmad Sobri Lubis; Haris Ubaidillah; Ali bin Alwi Alatas; Maman Suryadi; dan Idrus. Kelima terdakwa itu pun dihukum 8 bulan penjara.
"Menyatakan Terdakwa Habib Rizieq, Terdakwa Ahmad Sobri Lubis, Terdakwa Haris Ubaidillah, Terdakwa Ali bin Alwi Alatas, Terdakwa Idrus, Terdakwa Maman Suryadi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak mematuhi pelaksanaan kekarantinaan kesehatan secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa di ruang sidang, Kamis (27/5).
Hakim meyakini para terdakwa ini terbukti melanggar perbuatan sebagaimana dalam dakwaan Ketiga. Yakni melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bunyi Pasal 93 UU Nomor 6/2018: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000.
ADVERTISEMENT
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP: Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: 1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; 2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
Perkara kerumunan ini terkait peristiwa peringatan Maulid Nabi sekaligus pernikahan putri Habib Rizieq di Petamburan pada 14 November 2020. Hal ini selang beberapa hari sejak Habib Rizieq tiba dari Arab Saudi.
Hakim meyakini peristiwa ini membuat adanya peningkatan kasus COVID-19 di sekitar Petamburan.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut Habib Rizieq dengan pidana 2 tahun penjara.
ADVERTISEMENT